PPKM Darurat, 12 KA di Wilayah Madiun Batal Berangkat

PT KAI Daops VII Madiun membatalkan perjalanan 12 kereta api lokal maupun jarak jauh selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.

PPKM Darurat, 12 KA di Wilayah Madiun Batal Berangkat Penumpang salah satu kereta di Stasiun Madiun, Sabtu (3/7/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT KAI Daops VII Madiun membatalkan perjalanan 12 kereta api lokal maupun jarak jauh selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.

    Manajer Humas KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api ke berbagai wilayah.

    Dia menuturkan kereta lokal di wilayahnya yang dibatalkan perjalanannya adalah KA Dhoho relasi Surabaya-Kertosono-Blitar, KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya-Kertosono.

    Sedangkan KA jarak jauh yang batal beroperasi, yaitu KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen, KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen, KA Brawijaya relasi Malang-Gambir, KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung, KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto, KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta, KA Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen, KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong, dan KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya-Jember.

    Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api saat PPKM Darurat, Harus Punya Kartu Vaksin!

    “Untuk mengetahui lebih detail KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya mellaui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi tiket KAI lainnya,” jelas Ixfan, Sabtu (3/7/2021).

    Mengenai syarat untuk naik kereta juga lebih diperketat, seperti harus menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2X24 jam atau rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

    Ixfan menuturkan persyaratan baru itu mulai diberlakukan pada 5 Juli sampai 20 Juli 2021. Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid tets antigen yang masih berlaku.

    Bagi penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan penumpang di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

    Kabupaten Madiun Darurat Covid-19! Ini 13 Aturan yang Harus Dipatuhi

    “Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat [tidka menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medi yang menutupi hidung dan mulut,” jelas Ixfan.

    Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta apinya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 081112111121.

    “Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” ujar Ixfan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.