PPKM Level 4 Berlanjut, Hanya 7 KA Jarak Jauh yang Lewat Madiun

Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan selama perpanjangan PPKM Level 4 ada beberapa kereta api yang dioperasikan.

PPKM Level 4 Berlanjut, Hanya 7 KA Jarak Jauh yang Lewat Madiun Suasana di dalam kereta api yang beroperasi selama masa PPKM Level 4, Kamis (12/8/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Dengan aturan yang diperpanjang itu, PT Kereta Api Indonesia Daops VII Madiun kembali melakukan penyesuaian perjalanan KA jarak jauh dan lokal.

    Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan selama perpanjangan PPKM Level 4 ada beberapa kereta api yang dioperasikan. Kereta api jarak jauh yang beroperasi yaiyi KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang-Gambir PP, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubneg-Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Lempuyangan PP, dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP.

    “Kami kembali membatalkan perjalanan KA lokal di masa perpanjangan PPKM ini. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbgaai wilayah,” kata Ixfan, Kamis (12/8/2021).

    Pemprov Jatim Sediakan Layanan Isi Ulang Oksigen Gratis di Madiun

    Beberpa KA lokal di wilayah Daops VII yang dibatalkan jadwal perjalanannya adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surbaaya Kota PP, KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.

    Mengenai syarat perjalanan naik KA jarak jauh, kata Ixfan, masih sama seperti sebelumnya. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

    Syarat penumpang KA yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan vaksin dan penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

    “Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” jelas dia.

    70 Penyandang Disablitas di Madiun Belum Disuntik Vaksin Covid-19

    Ixfan memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi penumpang. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

    “Untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk. Penumpang juga tetap wajib memathui protokol kesehatan serta menerapkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat di stasiun maupun selama perjalanan,” ternganya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.