Pria Ini Berkali-Kali Curi Kotak Amal Masjid di Ponorogo, Alasannya untuk Berobat Anak
Seorang pria di Ponorogo membobol kotak amal di sejumlah masjid dan musala.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria asal Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tertangkap basah saat membobol kotak amal di Swalayan Keraton yang ada di sebelah selatan Alun-alun Ponorogo. Ternyata pria berinisial MN itu sudah tujuh kali membobol kotak amal di berbagai tempat.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Wibowo, mengatakan pria berusia 37 tahun itu merupakan residivis pencurian handphone.
“Sebelumnya pernah viral dengan maraknya pencurian kotak amal. Ada lima TKP yang melapor ke sini. Terungkap ternyta pelakunya MN,” kata dia di Mapolres Ponorogo, Sabtu (20/8/2022).
MN tertangkap basah saat melakukan aksinu di musala belakang Swalayan Keraton pada Rabu (17/8/2022). Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor yang sedang bekerja sebagai cleaning service di Swalayan Keraton curiga dengan gerak-gerik MN.
Baca Juga: Mantap! Berbelanja di Pasar Sleko Madiun Kini Bisa Bayar Nontunai Gunakan QRIS
Sebelum melakukan aksinya, MN memastikan situasi di sekitar musala aman. Pria itu membawa peralatan lengkap untuk membobol kotak amal. Setelah dirasa aman, dia mengambil kotak amal dan membawanya ke kamar mandi. Di sana MN mulai mengambil uang tersebut.
‘’Petugas itu mengawasi terus sampai MN keluar kamar mandi dan akhirnya tertangkap basah di sana,’’ terangnya.
MN mengambil yang di kotak amal tersebut sekitar Rp2,6 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata MN sudah pernah membobol sekitar tujuh kotak amal di masjid atau musala di lokasi lain.
Baca Juga: Terlilit Utang di Pinjol, Petani di Ponorogo Nekat Bobol Mesin ATM
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan bahwa motif pelaku ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, anak MN sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
‘’Dia merasa kalau bobol kotak amal itu lebih mudah. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ ungkapnya.
Kepada wartawan, MN mengaku hasil pembobolan kotak amal dengan hasil cukup banyak yakni di musala Swalayan Keraton. Biasanya dia hanya mendapatkan uang Rp100.000 atau Rp50.000 di dalam satu kotak amal.
‘’Anak saya sakit paru-paru dan saya kerja serabutan di sekitar alun-alun,’’ kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.