RAMADAN 2016 : MUI Kota Madiun Tetapkan Fidiah Senilai Rp15.000/Hari

RAMADAN 2016 : MUI Kota Madiun Tetapkan Fidiah Senilai Rp15.000/Hari Perwakilan dari Kemenag, MUI, dan Baznas Kota Madiun melakukan rapat koordinasi mengenai nilai zakat fitrah di aula Kemenag Pemkot Madiun, Selasa (17/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Ramadan 2016 segera tiba dan MUI Kota Madiun menentukan pembayaran fidiah senilai Rp15.000 per hari.

    Madiunpos.com, MADIUN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun menentukan besaran fidiah atau denda bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena sebab tertentu senilai Rp15.000/hari.

    Ketua MUI Kota Madiun, Muhammad Sutoyo, mengatakan tiga golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan yaitu orang sakit menahun dan ditetapkan sulit sembuh, orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa, serta wanita hamil dan menyusui dengan alasan ketika berpuasa akan mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.

    Sutoyo mengatakan golongan orang sakit menahun dan orang tua yang tidak kuat berpuasa hanya diwajibkan membayar fidiah. Sedangkan untuk golongan wanita hamil atau menyusui selain membayar fidiah juga wajib mengkada atau mengganti puasa di lain hari.

    “Kalau untuk wanita yang hamil atau menyusui wajib mengganti puasa dan membayar fidiah,” ujar dia seusai rapat koordinasi penetapan pembayaran zakat fitrah dan fidiah di aula kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Selasa (17/5/2016).

    Takaran fidiah yang harus dibayarkan, kata Sutoyo, yaitu senilai Rp15.000 atau dua kali makan. Takaran ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga bahan kebutuhan makanan di Kota Madiun.

    Dia menuturkan satu kali seorang muslim tidak melaksanakan puasa, wajib memberi makan dua kali sehari. Di Kota Madiun, takaran makan satu kali ditetapkan senilai Rp7.500, sehingga ketika dihitung dua kali menjadi Rp15.000.

    “Kami tidak menggunakan bahasa fikih dalam hal ini, tetapi kami menggunakan bahasa yang ada di Kota Madiun. Di Kota Madiun itu ada nasi jotos, dan dihitung nasi jotos beserta lauk itu seharga Rp7.500, sehingga kami sepakat untuk satu kali pembayaran fidiah yaitu Rp15.000,” terang dia.

    Pembayaran fidiah ini disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan seorang muslim. Ketika tidak puasa selama satu hari, wajib membayar fidiah satu kali. Pembayaran fidyah bisa dilakukan setiap hari atau bisa dilakukan di awal bulan, namun diusahakan jangan dibayarkan saat akhir bulan Ramadan.

    Sutoyo menambahkan pembayaran fidiah bisa dilakukan secara langsung kepada warga miskin atau yang berhak menerimanya.

    Dia menegaskan takaran fidiah senilai Rp15.000 itu khusus untuk umat Islam di Kota Madiun, takaran di wilayah lain berbeda bisa lebih tinggi dan bisa lebih rendah. Hal ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi wilayah itu.

    “Kalau fidiah ini bisa dibayarkan secara langsung kepada warga miskin, ini berbeda dengan zakat fitrah yang diusahakan untuk dibayarkan melalui badan amil zakat,” jelas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.