RAZIA MAGETAN : Polisi Menilang Siswa SMP yang Mengendarai Sepeda Motor

RAZIA MAGETAN : Polisi Menilang Siswa SMP yang Mengendarai Sepeda Motor Ilustrasi razia motor (JIBI/Solopos/Dok)

    Razia Magetan menyasar siswa SMP yang mengendarai sepeda motor.

    Solopos.com, MAGETAN - Aparat Polres Magetan, Jawa Timur, menggelar razia bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat yang mengendarai sepeda motor padahal seharusnya belum diperbolehkan. Sebab, siswa SMP belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).

    Kepala Unit Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Magetan, Ipda Suyatno, mengatakan razia digelar di simpang empat Pasar Sayur Magetan, Selasa (10/1/2017).

    Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Magetan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang banyak melibatkan kalangan pelajar, baik sebagai pelaku maupun korban. "Selain menekan kecelakaan, razia ini juga merupakan ajang sosialisasi larangan bagi siswa-siswi untuk membawa kendaraan sendiri," kata dia.

    Suyatno menambahkan dalam razia tersebut, pihaknya memberikan tindakan tilang bagi pelajar SMP yang kedapatan mengendarai sepeda motor sendiri.

    Selain tindakan tilang, polisi juga memberikan nasihat kepada pelajar yang bersangkutan agar tidak mengulangi lagi sampai cukup umur dan memiliki SIM.

    "Kami juga mengimbau kepada orang tua siswa untuk bisa mengendalikan anaknya agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sendiri sebelum memiliki SIM," beber dia.

    Data Satuan Lalu Lintas Polres Magetan mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat pada Januari hingga Desember 2016 telah mencapai 520 kejadian, dengan korban meninggal dunia sebanyak 82 orang, luka berat enam orang dan luka ringan 691 orang.

    Dari ratusan kecelakaan tersebut, didominasi oleh pelaku kendaraan roda dua dengan usia anak pelajar dan mahasiswa. Demikian juga dengan korbannya yang melibatkan siswa atau pelajar.

    Sedangkan jumlah pelaku kecelakaan lainnya meliputi pengemudi mobil pribadi, angkutan umum seperti bus AKAP, bus AKDP, dan truk.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.