Salat Id di Kota Madiun Bisa Digelar dengan Prokes dan Syarat Ketat

Ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu masjid hanya boleh menyediakan 50% dari kapasitas.

Salat Id di Kota Madiun Bisa Digelar dengan Prokes dan Syarat Ketat Wali Kota Madiun Maidi memberikan bingkisan kepada warga saat mengikuti salat Tarawih berjemaah di Masjid Nurul Mukmin, Perumahan Taman Salak, Minggu (9/5/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Solopos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idulfitri berjemaah. Namun, dengan catatan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 harus dipatuhi.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 451/1601/401.012/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Masa Pasa Pandemi Covid-19 di Kota Madiun yang ditandatangai pada 10 Mei 2021.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan salat Idulfitri boleh diselenggarakan di masjid-masjid. Dia menegaskan pelaksanaan salat Idulfitri harus mematuhi protokol kesehatan.

    Tim Hisab Rukyat Tak Berhasil Lihat Hilal di Papua

    Dia menuturkan kebijakan ini sesuai saran dan masukan dair Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi bersama bupati/wali kota secara daring sebelumnya. Penyelenggaraan salat Idulfitri mempertimbangkan status zonasi penyebaran Covid-19 skala mikro, bukan kabupaten/kota.

    Ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu masjid hanya boleh menyediakan 50% dari kapasitas. Selain itu, khutbah tidak boleh lebih dari tujuh menit. Dan penyelenggaraan salat Idulfitri maksimal 20 menit. Panitia masjid juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu serta masker sebagai antisipasi jika ada warga yang tidak membawa masker.

    “Terkait malam takbir hanya boleh diselenggarakan di dalam amsjid dengan kapasitas tidak lebih dari 10%. Takbir keliling tidak diperkenankan. Ini untuk mengantisipasi keramaian,” kata Maidi.

    Masjid Istiqlal Batal Gelar Salat Id

     

    Persyaratan

    Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan agar salat Idulfitri tetap bisa diselenggarakan pada perayaan Lebaran tahun ini. Namun, tentunya dengan berbagai persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

    “Yakni, dengan menggunakan data PPKM berbasis mikro. Bukan kabupaten/kota. Dengan begitu, kepala desa atau lurah bersama babinsa dan bhabinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan,” kata dia dalam rapat koordinasi persiapan salat Idulfitri 1442 Hijriyah bersama Forkopimda, Kanwil Kemenag Jatim, bupati/wali kota se-Jatim, secara daring, Minggu (9/5/2021).

    Gubernur meminta kepada kepala daerah untuk melakukan pemetaan zonasi PPKM Mikro di wilayahnya masing-masing. Selain itu, juga menyediakan vaksin Covid-19 khusus bagi para imam, muazin, dan marbot agar terhindar dari penularan Covid-19.

    Resmi! KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai

    Gubernur memberikan contoh penerapan salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya, yakni dengan menerapkan sistem pendaftaran calon peserta salat Idulfitri. Dengan cara itu, jumlah jemaah bisa lebih terkontrol dan protokol kesehatan bisa lebih mudah diberlakukan. (ADV)



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.