Selama Masa Pandemi Covid-19, Muncul 566 Janda Baru di Mojokerto

Sebanyak 566 janda baru muncul di Mojokerto, Jawa Timur, selama masa pandemi Covid-19.

Selama Masa Pandemi Covid-19, Muncul 566 Janda Baru di Mojokerto Sidang kelilin Pengadalan Agama Mojokerto. (new.pa-mojokerto.go.id)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Selama tiga bulan masa pandemi Covid-19, ada 566 janda baru di Mojokerto, Jawa Timur. Tingginya kasus perceraian yang dilatarbelakangi faktor ekonomi yang menyebabkan banyaknya janda baru di Bumi Majapahit ini.

    Seperti diwartakan detik.com, Pengadilan Agama Mojokerto memvonis 566 perkara perceraian sepanjang Maret-Mei 2020. Sebagian besar kasus perceraian tersebut diajukan oleh pihak perempuan alias cerai gugat. Jumlahnya mencapai 421 perkara. Sedangkan kasus perceraian yang diajukan pihak pria hanya 145 perkara.

    "Faktor penyebab perceraian paling banyak ekonomi. Baik selama pandemi Corona maupun sebelum pandemi," kata Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Asrofi kepada wartawan di kantornya, jalan raya Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (11/6/2020).

    Mobil Anggota DPRD Tulungagung Kecelakaan, Satu Meninggal

    Dari 276 perceraian selama Maret, 167 perkara di antaranya karena faktor ekonomi. Disusul faktor pertengkaran terus menerus 62 perkara, meninggalkan salah satu pihak 45 perkara, KDRT dan poligami masing-masing 1 perkara.

    Selama April 2020 terjadi 190 perceraian di Mojokerto. Dari jumlah itu, 102 perkara dipicu masalah ekonomi, murtad 1 perkara. Kemudian pertengkaran terus menerus 70 perkara, poligami 2 perkara, serta meninggalkan salah satu pihak 15 perkara.

    Sedangkan dari 180 perceraian selama Mei, 120 perkara juga dipicu persoalan ekonomi. Disusul karena pertengkaran terus menerus 32 perkara, meninggalkan salah satu pihak 26 perkara, judi 1 perkara, serta karena madat atau narkoba 1 perkara.

    Reaktif Covid-19, Wartawan di Pamekasan Meninggal Dunia

    "Perceraian paling banyak dalam usia perkawinan 1-5 tahun. Kemudian yang kedua usia perkawinan 5-10 tahun. Yang 10 tahun ke atas sedikit sekali persentasenya," ungkapnya.

    Tak Terkait Covid-19

    Meski diputus pada masa pandemi Covid-19, Asrofi memastikan perkara perceraian itu tidak ada kaitannya dengan Covid-19. Perkara perceraian itu telah diajukan ke pengadilan agama sejak 6 bulan hingga setahun sebelumnya.

    "Kalau perceraian karena faktor ekonomi terdampak pandemi Corona, rata-rata akan mengajukan enam bulan ke depan setelah mediasi di keluarga dan di desa gagal. Mudah-mudahan 6 bulan ke depan tidak terjadi lonjakan perceraian," terangnya.

    Gubernur Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya Lur!

    Meski angkanya tinggi, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah perceraian di Mojokerto berkurang sekitar 27 persen. Selama Maret-Mei 2019 terjadi 710 perkara perceraian. Terdiri dari 177 perkara cerai talak dan 533 cerai gugat.

    "Perkara perceraian turun karena pandemi Corona. Orang banyak yang tidak mau keluar rumah. Selain itu, kami juga membatasi pendaftaran manual maksimal 10 perkara sehari. Pendaftaran online yang kami buka lebar," tandas Asrofi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.