Sopir Truk Pertamina yang Tabrak Pria di Madiun Dijerat Pasal Berlapis

Aparat Polres Madiun menjerat sopir truk tangki Pertamina yang menabrak seorang pria di Jalan Raya Surabaya-Madiun Km 153-154, Desa Karangmalang, Kecamatan Balerejo, pada Sabtu (21/11/2020) malam, dengan pasal berlapis.

Sopir Truk Pertamina yang Tabrak Pria di Madiun Dijerat Pasal Berlapis Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, menunjukkan barang bukti terkait kasus kecelakaan yang videonya viral di media sosial, Senin (23/11/2020). (Istimewa/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun menjerat sopir truk tangki Pertamina yang menabrak seorang pria di Jalan Raya Surabaya-Madiun Km 153-154, Desa Karangmalang, Kecamatan Balerejo, pada Sabtu (21/11/2020) malam, dengan pasal berlapis. Sopir truk itu terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

    Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan sopir truk tersebut dianggap lalai saat mengemudikan truk tangki berisi BBM. Sehingga saat berada di lokasi kejadian tidak menghentikan laju kendaraannya ketika ada orang yang duduk di tengah jalan.

    Selain itu, sopir tersebut juga melakukan aksi tabrak lari. Setelah menabrak pria itu, sopir bernama Sutopo tersebut tidak langsung berhenti, melainkan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

    Pria yang Ditabrak Truk Pertamina di Madiun Akhirnya Meninggal

    “Sopir akan dikenai dua pasal, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujar dia saat rilis ungkap kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolres setempat, Senin (23/11/2020).

    Untuk Pasal 312 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga tahun dan atau denda Rp75 juta.”
    Sedangkan untuk Pasal 310 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana kurangan paling lama enam tahun dan atau denda Rp12 juta.

    Saat ini, sopir dan kernet truk tangki Pertamina berpelat nomor AG 9821 UV ditahan di Mapolres Madiun. Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.

    Sementara itu, sopir truk Pertamina Sutopo mengatakan pada malam itu kondisi jalan raya di lokasi kejadian sedang hujan deras. Selain itu, kondisi penerangan jalan pun remang-remang.

    Tabrak Pria yang Duduk di Tengah Jalan Madiun, Ini Penjelasan Sopir Truk Pertamina

    Kondisi tersebut membuat dirinya tidak mengetahui kalau ada seseorang yang sedang duduk di tengah jalan. Dia mengaku tidak mengetahui kalau malam itu telah menabrak seseorang di lokasi itu.

    “Tidak lihat [ada seseorang di tengah jalan]. Saat itu hujan deras disertai angin. Jalannya remang-remang, tidak terasa,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.