Tak Puas Kinerja Jokowi, Mobil Ormas Berpelat Nomor RI 1 Terobos Mabes Polri

Mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RI 1 tersebut merupakan milik seorang berinisial M yang beralamat tempat tinggal di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Tak Puas Kinerja Jokowi, Mobil Ormas Berpelat Nomor RI 1 Terobos Mabes Polri Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RI 1. (Ist)

    Madiunpos.com, JAKARTA- Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RI 1 mencoba menerobos masuk ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) siang. Hingga kini pengemudi dan mobil pelat RI 1 itu masih ditahan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

    Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, mengatakan para pelaku mengatasnamakan diri dari organisasi masyarakat Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia atau KPORI.

    Dalih mereka menerobos masuk ke Mabes Polri sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Mempelai Wanita Positif Covid-19, Pernikahan di Ponorogo Sah tapi Resepsi Batal

    "Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

    Menurut Argo, berdasar hasil penyelidikan sementara diketahui mobil tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang beralamat tempat tinggal di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Pelat nomor kendaraan tersebut DD 577 PT.

    "Pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus operandinya," ujar Argo.

    Komentar Jokowi Terhadap Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

    Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam dengan sanksi denda sebesar Rp500.000 lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

    "Kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.