Tanah Longsor Jebol 2 Ruang SDN di Ponorogo
Dua ruang kelas SD Negeri III Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, ambrol setelah tertimpa tanah longsor.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua ruang kelas SD Negeri III Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, ambrol setelah tertimpa tanah longsor. Puluhan meja dan kursi yang ada di dua ruang kelas tersebut tertimbun material longsoran.
Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, mengatakan tebing setinggi 6 meter mengalami longsor pada Jumat (3/12/2021). Longsoran tersebut membuat batu plengsengan setinggi 3 meter x 14 meter yang ada di dekat ruang kelas longsor dan menerjang bangunan.
“Material longsoran itu kemudian menjebol dua ruang kelas. Material longsoran menimbun 35 meja dan kursi, lemari, dan lainnya,” kata dia, Sabtu (4/12/2021).
Ratakan Tanah, Warga Ponorogo Malah Temukan Proyektil Amunisi
Dinding permanen gedung sekolah setinggi 4 meter dan panjang 20 meter jebol dan membuat atap miring. Kerugian dari kerusakan ini diperkirakan mencapai Rp200 juta.
“Ruang kelas itu sudah tidak bisa digunakan lagi. Dalam bencana longsor ini tidak ada korban jiwa,” jelas Joko.
Pada saat bencana longsor terjadi, kata dia, cuaca cerah dan sedang tidak hujan. Namun, sehari sebelumnya memang terjadi hujan deras di wilayahnya.
Ini Foto-Foto Rumah Megah Milik Kiai di Madiun yang Dilengkapi Tempat Ibadah 5 Agama
Sebelum bencana terjadi juga tidak ditemukan tanda plengsengan retak. Menurut informasi, plengsengan tersebut dibangun pada 2010 dengan swadaya masyarakat. Sedangkan gedung sekolah itu dibangun pada 2011.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.