Terkait ODGJ Dipasung di Madiun, Pemdes Akan Bujuk Keluarga untuk Melepasnya
Saat ini masih ada satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang dipasung.
Madiunpos.com, MADIUN -- Saat ini masih ada satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang dipasung. Hal ini karena ODGJ tersebut membahayakan orang lain jika dilepaskan.
Satu ODGJ yang masih dipasung itu adalah Rusdi. Dia ini adalah satu dari tiga orang yang merupakan satu keluarga dengan kondidi gangguan jiwa. Sedangkan dua saudara Rusdi, Simah dan Satun tidak dipasung.
Namun, seiring bertambahanya usia, kini kondisi Rusdi sudah renta. Badannya terlihat sangat kurus dan rambutnya sudah banyak beruban.
Kepala Desa Purworejo, Suprayogi, mengatakan Rusdi memang sengaja dipasung karena kerap membuat resah masyarakat. Selain itu, pihak keluarga juga takut tidak bisa menjaganya selama 24 jam. Terlebih saat ini Mbah Sirah telah tiada. Mbah Sirah merupakan kakak dari tiga ODGJ tersebut yang selama ini merawat mereka.
Miris! Tiga Bersaudara di Madiun Alami Gangguan Jiwa dan Satu Orang Terpaksa Dipasung
Dia menuturkan pemerintah desa akan kembali mengomunikasikan terkait pelepasan pasung Rusdi. Menurutnya, saat ini kondisi Rusdi sudah sulit untuk berjalan dan fisiknya tidak sekuat dahulu. Sehingga ketika dilepas, kemungkinan tidak membahayakan masyarakat lagi.
“Nanti akan kita perbincangkan dengan pihak keluarga. Karena melihat kondisi saudara Rusdi yang sudah tidak seperti dahulu, mungkin pasung itu bisa dibuka,” jelas dia, Rabu (23/12/2020).
Suprayogi menyampaikan saat ini yang merawat ketiga ODGJ tersebut adalah saudara mereka. Pemerintah desa telah memberikan bantuan rutin kepada keluarga tersebut.
“Kami tetap memberikan perhatian dengan bantuan sosial. Untuk perawatan ketiganya diserahkan kepada keluarga,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga di RT 030/RW 003, Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini merupakan salah satu potret kemiskinan. Satu keluarga ini terdiri dari tiga orang yang semuanya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Madiunpos.com mendatangi rumah sederhana di desa tersebut yang menjadi tempat tinggal tiga bersaudara ODGJ itu, Rabu (23/12/2020). Tiga orang itu bernama Simah, Satun, dan Rusdi.
Indahnya Toleransi, Pemuda Muslim Bantu Hias Pohon Natal di Madiun
Dari tiga orang itu, Rusdi menjadi satu-satunya yang dipasung di dalam rumah. Kondisinya sangat memperihatinkan. Tangannya terikat dengan rantai besi di salah satu tiang rumah. Tubuhnya terlihat kurus dan kotor.
Berbeda dengan dua saudaranya, yaitu Satun dan Simah. Dua perempuan ini memang tidak dipasung. Keduanya terlihat hanya duduk-duduk di depan dan di dalam kamar.
Mereka bertiga ini sudah menjalani kehidupan dengan gangguan jiwa sejak berpuluh tahun lalu. Mereka menghabiskan waktu sehari-hari di rumah sederhana warisan orang tuanya.
Selama menderita gangguan jiwa, mereka bertiga sebenarnya diurus oleh saudara tertuanya bernama Sirah. Mbah Sirah, panggilannya, sangat telaten dan penuh kasih sayang dalam merawat ketiga adiknya itu.
Namun, kini Mbah Sirah sudah tiada. Nenek-nenek yang diperkirakan usianya sudah mencapai 100 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu lalu.
Seorang saudara dari Mbah Sirah, Tukimah, mengatakan Mbah Sirah telah meninggal pada Minggu kemarin. Selama ini, Mbah Sirah lah yang telah merawat ketiga ODGJ tersebut.
“Mbah Sirah itu sangat sabar saat merawat adik-adiknya itu. Sudah puluhan tahun. Itu yang Rusdi, mulai mengalami gangguan jiwa sekitar tahun 1970-an. Setelah itu baru Simah dan Satun,” ujarnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.