Terperosok di Jalan Berlubang, Pengendara di Ponorogo Alami Gegar Otak
Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Somoroto-Ngumpul, Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Selasa (4/1/2022) malam.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Somoroto-Ngumpul, Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Selasa (4/1/2022) malam. Akibatnya, pengendara sepeda motor itu mengalami gegar otak.
Kapolsek Somoroto, AKP Beny Hartono, mengatakan pengendara sepeda motor itu bernama Imam Romli, 56, warga Desa Bulu Lor, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Saat ini, korban menjalani perawatan di RSUD Ponorogo akibat luka berat yang dialaminya.
“Korban ini mengalami gegar otak sedang, bengkak di keloak mata kiri, dan babras di tangan serta kaki,” kata dia.
Pemkot Madiun Bakal Gugat Produsen Axioo Senilai Rp71 Miliar, Ini Alasannya
Kecelakaan tunggal itu bermula dari Imam Romli mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor BG 4435 VR melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di depan Rumah Makan Pak Banjir yang terdapat jalan berlubang menyebabkan pengendara terperosok. Hingga akhirnya, korban mengalami luka-luka tersebut.
Jadi Sengketa, 4.880 Unit Laptop Barang Bukti Pengadaan Laptop di Madiun Justru Diangkut
Korban langsung dibawa ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk mendapat perawatan. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara di jalan yang penerangan jalannya minim. Apalagi jika sudah tahu di ruas jalan terdapat banyak jalan berlubang.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.