Pemkot Madiun Bakal Gugat Distributor Axioo Senilai Rp71 Miliar, Ini Alasannya

Pemkot Madiun bakal mengajukan gugatan kepada PT Tera Data Indonusa atau distributor laptop Axioo dengan nilai gugatan senilai Rp71 miliar.

Pemkot Madiun Bakal Gugat Distributor Axioo Senilai Rp71 Miliar, Ini Alasannya Tumpukan kardus yang berisi ribuan unit laptop yang tidak sesuai kontrak berada di ruang Dinas Pendidikan Kota Madiun, Selasa (4/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun berencana menggugat PT PINS Indonesia dan PT Tera Data Indonusa (distributor laptop Axioo). Gugatan ini akan dilayangkan setelah dua perusahaan ini wanprestasi dalam pengadaan 4.880 unit laptop.

    Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Madiun bakal menggugat perusahaan tersebut dengan kerugian immateril sebanyak 200% atau Rp71,442 miliar. Ada sejumlah alasan mengapa pemkot menuntut ganti rugi sebanyak itu.

    Pemkot menolak membayar uang pembelian 4.880 unit laptop senilai Rp35,721 miliar karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak. Pemkot tidak hanya menggugat pihak PT PINS Indonesia, selaku penyedia barang tersebut. Tetapi, juga menggugat PT Tera Data Indonusa atau distributor laptop Axio karena dinilai melanggar kontrak.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Pemkot Madiun, Noor Aflah, mengatakan pihaknya tidak hanya mengajukan gugatan terhadap PT PINS, tetapi juga perusahaan distributor laptop Axioo. Bukan tanpa sebab, pihak Axioo dianggap telah menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan laptop dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Namun, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai kontrak.

    Pengadaan Laptop Senilai Rp35 Miliar Bermasalah, Wali Kota Madiun: Tak Akan Bayar

    Dalam dokumen surat pemberitahuan yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Tera Data Indonusa bermaterai 10.000 menyebut pihaknya memberitahukan bahwa produk dengan tipe Axioo Mybook Pro G5 tersedia 1.000 unit pada 15 Desember 2021 dan 3.880 unit pada 20 Desember 2021. Dalam dokumen lain, perusahan tersebut menyebut bahwa produk dengan tipe Axioo Mybook Pro G5 dengan spesifikasi Intel Core I3-6157 U, Ram 8 GB DDR4, harddisk 1 TB SATA, dan Windows 10 memiliki garansi selama tiga tahun.

    Namun, setelah 4.880 unit laptop tiba di Madiun dan dilakukan pengecekan. Ternyata barang yang datang tidak sesuai. Yaitu memiliki Ram 8 GB DDR3.

    Lantaran menolak pembayaran, secara otomatis uang negara yang telah disiapkan pun tidak jadi dibelanjakan. Padahal anggaran tersebut merupakan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

    “Karena ini dana insentif, kami belum tahu, tim anggaran juga belum tahu. Apakah akan mengurangi DAU [dana alokasi umum] atau malah kita mendapatkan pinalti [karena anggaran itu tidak terserap],” jelas Aflah, Rabu (5/1/2022).

    Atas alasan itu, pemkot pun mengajukan gugatan dengan ganti rugi immateril sekitar Rp71 miliar. Menurutnya, kerugian yang diderita Pemkot Madiun atas gagalnya penyerapan anggaran DID itu.

    Jadi Sengketa, 4.880 Unit Laptop Barang Bukti Pengadaan Laptop di Madiun Justru Diangkut

    “Kerugian kami bisa 200%. Karena anggaran kemarin tidak terserap. Anggaran ke depan bisa dikurangi sesuai itu. Kalau saya pribadi akan mengajukan 200% dari kontrak atau sekitar Rp70 miliar. Karena potensi kami yang hilang segitu. Belum lagi kalau kami dapat semacam penalti, teguran, dan peringatan. Kita akan kekurangan DAU senilai dana insentif yang tidak terserap,” terang Aflah.

    Gugatan immateril tersebut, lanjutnya, akan ditujukan kepada PT Tera Data Indonusa. Sedangkan untuk PT PINS Indonesia akan digugat secara administrasi.

    Meski demikian, hal itu masih dalam kajian tim hukum yang dibentuk Pemkot Madiun. Pemkot kini tengah mempersiapkan tim untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

    “Gugatan segera diajukan. Minggu ini kalau sudah siap akan segera diajukan,” katanya.

    Pengadaan Laptop Tak Sesuai Kontrak, Wali Kota Madiun Gugat Anak Perusahaan PT. Telkom

    Aflah menjelaskan posisi pihak Axioo dalam kasus pengadaan ribuan laptop tersebut. Dalam sistem e-katalog, yang mengunggah foto produk di e-katalog adalah pihak Axioo. Sedangkan PT PINS Indonesia adalah pihak reseller atau penyedia barang tersebut. Dalam kasus ini, Pemkot Madiun melakukan kontrak penyediaan laptop itu dengan PT PINS.

    “Jadi yang upload barang produk di e-katalog itu adalah Axioo. Kalau ada perubahan [produk], PINS tidak bisa ngapa-ngapian,” katanya.

    Aflah menjelaskan pertama kali yang bersurat kepadanya justru dari Axioo. Setelah memberikan kesanggupan untuk menyediakan barang dengan spesifikasi tersebut, baru pihaknya mencari reseller untuk menyediakan barang itu. Yakni PT PINS Indonesia.

    Pihaknya memilih PT PINS karena anak perusahaan BUMN PT Telkom yang memiliki kemampuan finansial dan reputasi yang cukup baik.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.