Pengadaan Laptop Senilai Rp35 Miliar Bermasalah, Wali Kota Madiun: Tak Akan Bayar

 Pengadaan laptop tahun anggaran 2021 di Kota Madiun mengalami masalah.

Pengadaan Laptop Senilai Rp35 Miliar Bermasalah, Wali Kota Madiun: Tak Akan Bayar Wali Kota Madiun, Maidi, memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus pengadaan laptop di Balai Kota Madiun, Selasa (4/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pengadaan laptop tahun anggaran 2021 di Kota Madiun mengalami masalah. Laptop yang dibeli dari penyedia tidak sesuai dengan kontrak. Pemkot Madiun pun menolak laptop yang telah dikirim penyedia.

    Rekanan dalam pengadaan laptop itu adalah PT. PINS Indonesia, anak perusahaan PT. Telkom. PT. PINS telah mengirim sebanyak 4.880 unit laptop ke Kota Madiun.

    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang ditunjuk pemkot, ternyata ada ketidaksesuaian kontrak. Seharusnya laptop yang datang bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Tetapi, yang datang dan diterima hanya dilengkapi memori DDR3.

    Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Tak Sesuai Kontrak!

    Karena ketidaksesuaian spek laptop itu, Wali Kota Madiun, Maidi, pun berang. Dia menolak membayar uang kontrak pengadaan senilai Rp35,721 miliar.

    “[uang pengadaan] tidak saya cairkan dan tidak saya keluarkan. Serupiah pun enggak ada untuk pembayaran laptop ini,” kata Maidi kepada wartawan di Balai Kota setempat, Selasa (4/1/2022).

    Maidi menuturkan proses pengadaan ribuan laptop ini telah melalui proses panjang melalui e-katalog. Hingga akhirnya anak perusahaan pelat merah itu memenangkan tender tersebut.

    Sebenarnya, kata dia, pemkot telah memberikan kesempatan bagi PT. PINS untuk mengganti laptop yang tidak sesuai kontrak tersebut dengan laptop yang sesuai dengan spek. Namun, hingga waktu yang ditentukan, perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan itu.

    Pengadaan Laptop Tak Sesuai Kontrak, Wali Kota Madiun Gugat Anak Perusahaan PT. Telkom

    “Barang sudah datang tanggal 15 [Desember 2021]. Tanggal 18 [Desember 2021] sudah selesai pengecekan. Ternyata ada ketidaksesuaian spek. Kita sudah beri waktu sampai tanggal 30 Desember untuk memenuhi spek itu. Kita tunggu. Ternyata tidak bisa dipenuhi. Akhirnya kita putus. Kita enggak salah,” jelasnya.

    Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Madiun

    Kasus pengadaan bermasalah di Pemkot Madiun dengan kerugian puluhan miliar rupiah bukan hanya terjadi pada kali ini saja. Pada 2018, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan ribuan unit komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun pada 2016-2017. Namun, dugaan kasus korupsi telah dihentikan penyidikannya. Polisi telah mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus itu. Dalam kasus ini, anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan komputer tersebut senilai Rp27 miliar.

    Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, mengatakan dugaan kasus korupsi pengadaan komputer di Pemkot Madiun tahun anggaran 2016-2017 telah dihentikan. Polres Madiun Kota telah mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut.

    Saat ditanya alasan penyidikan kasus tersebut dihentikan, Tatar menyampaikan tidak tahu persis alasan penghentian kasus itu. Dia menyebut SP3 telah dikeluarkan pada 2019. Sedangkan dirinya menjadi Kasatreskrim Polres Madiun Kota pada 2021.

    “Alasannya tidak tahu. Kita enggak mungkin bongkar. Itu kan 2019. Saya kan [jadi Kasatreskrim] 2021. Alasan penyidik apa saya enggak tahu. Kalau barang sudah selesai, saya enggak bongakr-bongkar. Kan kalau sudah dilaporkan,” terang dia saat diwawancara, Kamis (30/12/2021).



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.