Jadi Sengketa, 4.880 Unit Laptop Barang Bukti Pengadaan Laptop di Madiun Justru Diangkut

Sebanyak 4.880 unit laptop yang saat ini berada di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun diangkut oleh pihak produsen laptop Axioo.

Jadi Sengketa, 4.880 Unit Laptop Barang Bukti Pengadaan Laptop di Madiun Justru Diangkut Pekerja sedang memindah ribuan unit laptop ke truk kontainer di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Rabu (5/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 4.880 unit laptop yang saat ini berada di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun diangkut oleh pihak produsen laptop Axioo. Padahal, ribuan unit laptop tersebut merupakan barang bukti dalam kasus gugatan yang akan dilayangkan Pemkot Madiun kepada pihak penyedia.

    Pantauan Madiunpos.com di lokasi, Rabu (5/1/2022), sejumlah pekerja sedang mengangkut satu per satu kardus yang berisi laptop. Ribuan unit laptop itu dimasukkan ke dalam truk kontainer yang telah dipersiapkan di halaman kantor Dinas Pendidikan setempat.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Pemkot Madiun, Noor Aflah, mengatakan pihak Axioo yang mengambil ribuan laptop tersebut. Pihaknya hanya diberi tahu mengenai pengambilan ribuan unit laptop itu.

    “Ya pengambilan laptop ini memang tidak perlu izin. Karena dari awal kita tidak menerimanya. Jadi, mereka hanya pemberitahuan saja akan diambil,” kata dia kepada wartawan.

    Pengadaan Laptop Senilai Rp35 Miliar Bermasalah, Wali Kota Madiun: Tak Akan Bayar

    Sebelum mengambil barang tersebut, Aflah mengingatkan kepada pihak Axioo bahwa ribuan laptop tersebut saat ini menjadi barang bukti.

    “Apapun yang ada perubahan dengan barang bukti itu akan berimplikasi dengan hukum. Itu memang hak mereka untuk mengambil. Tapi kita ingatkan bahwa ini adalah barang bukti,” jelasnya.

    Setelah barang bukti ini diambil, kata Aflah, pihaknya tidak mengetahui proses selanjutnya seperti apa. Yang jelas, itu menjadi urusan aparat penegak hukum.

    “Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengingatkan. Justru sebenarnya kalau barnag bukti itu di sini, kami juga beban. Seharusnya kalau barang bukti ya tidak boleh diapa-apakan dan enggak boleh diambil. Saya kira masing-masing pihak tahu posisi hukumnya seperti apa,” terang dia.

    Pengadaan Laptop Tak Sesuai Kontrak, Wali Kota Madiun Gugat Anak Perusahaan PT. Telkom

    Aflah menjelaskan posisi Axioo dalam kasus pengadaan ribuan laptop tersebut. Dalam sistem e-katalog, yang mengunggah foto produk di e-katalog adalah pihak Axioo. Sedangkan PT PINS Indonesia adalah pihak reseller atau penyedia barang tersebut. Dalam kasus ini, Pemkot Madiun melakukan kontrak penyediaan laptop itu dengan PT PINS.

    “Jadi yang upload barang produk di e-katalog itu adalah Axioo. Kalau ada perubahan [produk], PINS tidak bisa ngapa-ngapian,” katanya.

    Aflah menjelaskan pertama kali yang bersurat kepadanya justru dari Axioo. Setelah memberikan kesanggupan untuk menyediakan barang dengan spesifikasi tersebut, baru pihaknya mencari reseller untuk menyediakan barang itu.

    Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Tak Sesuai Kontrak!

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun menolak menerima 4.880 unit laptop yang dikirim PT PINS Indonesia. Penolakan ini didasari karena ada ketidaksesuaian barang yang diterima dengan kontrak. Dalam pengadaan ribuan laptop itu, pemkot menganggarkan Rp35,721 miliar.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.