Tim Gabungan Polres Bondowoso dan Situbondo Buru Seorang Dukun Cabul

Tim gabungan Polres Bondowoso dan Polres Situbondo memburu ARF, dukun yang mencabuli pasien wanitanya.

Tim Gabungan Polres Bondowoso dan Situbondo Buru Seorang Dukun Cabul Ilustrasi pencabulan. (madiunpos.com)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Tim gabungan Polres Bondowoso dan Polres Situbondo memburu seorang dukun cabul berinisial ARF, 40, yang memasukkan telur ke kemaluan pasien wanitanya. Warga Grujugan, Bondowoso ini masih belum tertangkap meski polisi sudah mendatangi lokasi yang biasa disinggahi pelaku.

    "Kami sudah sanggong beberapa titik yang dicurigai. Tapi masih nihil. Nanti saya kabari perkembangannya," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Rabu (5/8/2020).

    Sementara informasi lain didapat, pelaku kemungkinan belum jauh, masih di sekitar Bondowoso. Karena beberapa sumber menyebut jika sempat melihat keberadaan pelaku. Kendati cuma sekilas.

    Kepala Dinas di Bondowoso yang Joget TikTok Diturunkan Jadi Staf Bagian Umum

    Melansir detik.com, sebelumnya, Polres Situbondo akhirnya menetapkan ARF sebagai tersangka kaus pencabulan. Ia dtuduh melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasiennya, yang juga warga Bondowoso. Dalam praktik pengobatannya, korban disuruh telanjang. Berdalih untuk terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak senonoh.

    Yakni, memasukkan telur ke kemaluan pasien. Berikutnya, pelaku akhirnya turut membantu mengeluarkan telur itu. Hal itu dilakukan dengan dalih prosesi pengobatan pelaku lantas menyetubuhi korban.

    Praktik sang dukun cabul itu dilakukan di kamar sebuah hotel kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Saat kejadian, korban didampingi suaminya, yang ada di kamar sebelahnya.

    Miras Oplosan Renggut Nyawa Tiga Warga Bondowoso

    Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, Selasa (4/8/2020) mengatakan korban bersama suaminya sempat menjemput tersangka di daerah Nangkaan, Bondowoso, untuk dibawa ke hotel di Pasir Putih.

    Pesan Kamar

    Korban ingin diterapi untuk mengobati penyakit asam lambung yang dideritanya. Saat itulah, mereka sepakat terapi akan dilakukan di hotel Pasir Putih. Ketika itu, suami korban bahkan meminjamkan motornya kepada dukun cabul. Motor itu didapatkan korban dengan cara meminjam di sebuah showroom. Dengan mengendarai sepeda motor, berikutnya mereka bertolak ke lokasi.

    Tiba di hotel, suami korban sempat memesan kamar D-8. Namun, tersangka juga memesan satu kamar D-5, dengan dalih satu kamar tidak diperkenankan untuk tiga orang. Berikutnya, mereka pun menuju ke kamar yang dipesan. Nah, saat itu korban sempat disuruh masuk lebih dulu ke dalam kamar D-8.

    TNI Gadungan di Bondowoso, Ngaku Letkol Tapi KTA Bintara

    Sementara suaminya sempat berbincang dengan tersangka di depan kamar, hingga sekitar 30 menit. Baru, setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban, sembari menutup pintu dan kain gorden. Berikutnya korban dicabuli dengan memasukkan telur ke kemaluan, sebelum akhirnya disetubuhi di dalam kamar mandi.

    "Karena perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHP subs pasal 290 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.