Transaksi di Wilayah NKRI Wajib Gunakan Uang Rupiah

Seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan uang Rupiah.

Transaksi di Wilayah NKRI Wajib Gunakan Uang Rupiah Para wartawan dan influencer di Madiun Raya saat berfoto bersama dalam acara sosialiasi Cinta Bangga Paham Rupiah di Kota Madiun, Kamis (16/6/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebagai simbol kedaulatan dan simbol pemersatu bangsa, uang Rupiah menjadi bagian yang penting untuk dicintai, dibanggakan, dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Uang Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, M. Choirur Rofiq, mengatakan proses pencetakan uang Rupiah itu membutuhkan waktu yang panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ini menjadi salah satu alasan masyarakat harus menjaga uang Rupiah.

    “Uang rupiah kita rawat dan jaga dengan Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dicoret, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples,” kata Rofiq saat memberikan sosialiasi  Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada wartawan dan influencer Madiun Raya di The Sun Hotel, Kota Madiun, Kamis (16/6/2022).

    Perencanaan uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.

    Baca Juga: Bank Indonesia Kediri Bagikan Cara Kenali Uang Rupiah yang Asli & Palsu

    Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.

    Perencanaan uang Rupiah terdiri dari dua jenis perencanaan yaitu perencanaan pencetakan uang Rupiah dan perencanaan uang Rupiah emisi baru.

    Transaksi Wajib Gunakan Rupiah

    Dia menegaskan wujud bangga Rupiah itu bisa ditunjukkan dengan tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing. Bangsa Indonesia pernah mempunyai pengalaman pahit karena tidak menggunakan uang rupiah.

    Indonesia pernah kehilangan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat itu, masyarakat Sipadan dan Ligitan lebih banyak menggunakan uang Ringgit daripada Rupiah. Sehingga Mahkamah Internasional memutuskan Sipadan-Ligitan sebagai wailayah Malaysia.

    Baca Juga: Bank Indonesia Kediri Ajak Masyarakat Madiun Raya untuk Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah

    Selama berada di wilayah NKRI, kata Rofiq, wajib menggunakan uang Rupiah. Dalam Pasal 33 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah. Bahkan ketika menggunakan uang non-Rupiah saat bertransaksi di wilayah Indonesia bisa dipidana.

    Untuk informasi resmi kegiatan dan layanan Kantor Perwakilan BI Kediri dapat diakses melalui media sosial Instagram: @bank_indonesia_kediri dan Youtube Channel: Bank Indonesia Kediri.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.