UMK 2015 : Apindo Malang Sepakat PP Pengupahan

UMK 2015 : Apindo Malang Sepakat PP Pengupahan Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

    UMK 2016 disepakati Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang cukup ditetapkan dengan mekanisme sesuai PP Pengupahan.

    Madiunpos.com, MALANG — Berbeda dengan sikap sebagian besar serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang bersepakat dengan pengusulan nominal upah minimum kota/kabupaten (UMK) Malang mengacu pada PP Pengupahan.

    Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia Malang Samuel Molindo mengatakan semula asosiasi tersebut mengusulkan nominal UMK mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan dengan perkiraan inflasi 2016 sebesar 5,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,4%. Nominal KHL 2016 dari survei Dewan Pengupahan sebesar Rp1.885.975,19 sehingga ditambah dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi dan inflasi ketemu angka UMK 2016 diusulkan Rp2,084 juta.

    Sedangkan buruh mengacu nilai UMK 2015 sebagai KHL 2016 sebesar Rp1.962.000 dikalikan dengan perkiraan inflasi 2016 sebesar 5,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,4% sehingga muncul angka UMK 2016 sebesar Rp2.168.402. “Karena perhitungan UMK dengan mengacu pada PP Pengupahan, maka kami sepakat UMK Malang diusulkan Rp2,168 juta,” katanya di Malang, Senin (16/11/2015).

    Usulan nominal UMK 2016 yang berbeda dari Apindo, kata dia, sekadar untuk daya tawar pengusaha saat berunding dengan buruh. Namun karena PP Pengupahan merupakan ketentuan normatif yang tidak bisa ditawar, maka pihaknya harus mengikuti peraturan tersebut dalam pengusulan UMK.

    “Lagi pula sikap Pemprov Jatim juga jelas, hanya memproses UMK 2016 yang mengacu pada PP Pengupahan. Usulan dari Kab. Malang dikembalikan karena tidak sepenuhnya mengacu PP tersebut,” ujarnya.

    Buruh menurut dia mestinya juga dapat menerima skema pengusulan UMK seperti itu. Dia menilai, usulan UMK mengacu PP  merupakan jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan buruh.

    Kepastian Perhitungan Upah
    Bagi pengusaha, adanya PP tersebut berarti ada kepastian dalam memperhitungkan upah untuk pekerja selama lima tahun. Mereka bisa menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk gaji pekerja dengan perhitungan yang transparan dan mudah.

    Dia menegaskan, UMK sebenarnya hanya merupakan upah pengaman. Artinya, karyawan dengan kualitas dan jabartan serta masa kerja tertentu bisa saja upahnya lebih dari UMK, sesuai dengan tingkat kemampuan perusahaan.

    Di Kota Malang, besaran UMK diusullan senilai Rp2,1 juta/bulan atau naik Rp217.750/bulan dibandingkan dengan UMK 2015 senilai Rp1.882.250/bulan.

    Sebenarnya, daerah tersebut telah mengusulkan UMK 2016 dengan rumus perhitungan mengacu  survei KHL dikalikakan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sehingga ketemu angka Rp2.159.000. Dengan turunnya PP Pengupahan, maka Kota Malang mengusulkan UMK 2016 yang baru dengan nominal Rp2,1 juta dengan pertimbangan daerah harus tunduk dengan ketentuan di atasnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.