UMK 2015 : Ditetapkan Rp1,3 juta, Pengusaha Madiun Adem Ayem

UMK 2015 di Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.250.000. Kalangan pengusaha adem ayem lantaran belum ada yang minta penangguhan.
Madiunpos.com, MADIUN—Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Jawa Timur, hingga saat ini belum menerima adanya penangguhan penerapan upah minimum kabupatem/kota (UMK) tahun 2015 yang akan dilakukan per 1 Januari.
"Sejak ditetapkan akhir November lalu oleh Gubernur Jawa Timur, kami belum menerima penangguhan dari perusahaan yang keberatan dengan pelaksanaan UMK 2015 Kota Madiun," ujar Kepala Disnakersos Kota Madiun Sudandi sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis (4/12/2014).
Sudandi mengatakan, UMK 2015 Kota Madiun sebesar Rp1.250.000 per bulan. Angka ini naik hampir 17% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.066.000 per bulan.
Untuk menampung kemungkinan adanya penangguhan, pihaknya akan membuka posko pengaduan penangguhan UMK bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2015.
Mengacu pada penerapan UMK tahun 2014, dari 363 perusahaan baik berskala kecil, menengah, maupun besar yang ada di Kota Madiun, tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK.
Jika, nanti ada perusahan yang mengajukan penangguhan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan survei ke perusahaan bersangkutan.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Disnaker Kota Madiun Persilakan Perusahaan Ajukan Keberatan Atas Kenaikan UMK 2020
- UMK Kota Madiun 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp1,9 Juta
- Buruh Madiun Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMK 2018
- Upah Minimum Kabupaten Madiun 2018 Naik 10%, Ini Nilainya
- UMK 2017 : Disnakersos Kota Madiun Gencar Sosialisasikan UMK Rp1.509.005
- UMK KOTA MALANG : 24% Perusahaan Malang Tak Penuhi UMK 2015
- PHK MADIUN : 4 Perusahaan Kota Madiun Pangkas Tenaga Kerja
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.