UMK KOTA MALANG : 24% Perusahaan Malang Tak Penuhi UMK 2015

UMK KOTA MALANG : 24% Perusahaan Malang Tak Penuhi UMK 2015 Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

    UMK Kota Malang 2015 belum dilaksanakan 24% perusahaan di wilayah itu.

    Madiunpos.com, MALANG — Sebanyak 24% dari 344 perusahaan di Kota Malang melaksanakan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 sehingga keberadaannya terus dipantau terkait dengan pelaksanaan UMK 2016.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang  Kasiyadi  menjelaskan mengenai UMK 2016 telah ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo sebesar Rp2.099.000. “Dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Malang, sekitar 24% perusahaan Kota Malang selama ini belum memenuhi UMK sehingga akan terus dipantau terkait dengan pelaksanaan UMK 2016,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi UMK 2016 di Malang, Rabu (2/12/2015).

    Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Malang  Abdul Malik mengatakan  pemerintah telah mengatur sistem dan mekanisme pengupahan di pasar kerja, salah satunya kebijakan mengenai UMK. Pengaturan tersebut tujuan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan di pasar kerja.

    Untuk itu diharapkan pihak pengusaha dan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya, agar terjalin hubungan industrial yang harmonis antara buruh dan pengusaha khusunya di Kota Malang. Oleh karena itu pula  diharapkan ketentuan UMK Kota Malang yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur, dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

    Memihak Karyawan
    Sekretaris Eksekutif Dewan Pengurus Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Edi Sulistyo mengatakan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sebenarnya memihak para karyawan.

    Hal itu diketahui dari beberapa isinya yang a.l mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan, memberikan uang service pada karyawan usaha perhotelan, menyusun skala upah, dan perusahaan dilarang terlambat saat membayar upah karyawan, serta pemotongan upah karyawan dipebolehkan namun tidak lebih dari 50%.

    Bagi perusahaan yang melanggar PP tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa terguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pembekuan usaha. Terkait dengan respon pengusaha atas pemberlakuan UMK baru, menurut dia dalam suatu kesempatan, diprediksikan akan banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan.

    Padat Karya
    Hal itu terjadi karena nominal UMK 2016 cukup besar sehingga memberatkan pengusaha. Harus juga dipahami bahwa perusahaan di Kota Malang, termasuk yang menjadi anggota Apindo, bukanlah perusahaan besar, melaikan banyak pula yang berskala kecil dan menengah.

    Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo dalam suatu kesempatan menegaskan industri yang sangat terdampak atas penaikan UMK terutama pada industri pada padat karya seperti industri rokok, alas kaki, garmen, dan lainnya. Hal itu terjadi karena biaya produksi sebagian besar dialokasikan untuk upah pekerja.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.