UMK 2016 : Industri Padat Karya Paling Terdampak UMK 2016

UMK 2016 : Industri Padat Karya Paling Terdampak UMK 2016 Ilustrasi buruh linting rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

    UMK 2016 diprediksi bakal menghantam industri padat karya.

    Madiunpos.com, MALANG — Industri padat karya paling terdampak pemberlakuan upah minimum kota/kabupaten 2016 terkait dengan masih melesunya kegiatan usaha.

    Sekretaris Dewan Pengurus Kabupatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan penurunan omzet perusahaan di Malang rerata mencapai 20% bila dibandingkan tahun lalu. “Karena itulah ketika UMK 2016 naik 11,6% dampaknya terasa berat bagi perushaaan, terutama perusahaan padat karya,” katanya di Malang, Kamis (3/12/2015).

    Perusahaan-perusahaan padat karya di Malang yang paling terdampak atas penaikan UMK, yakni perusahaan perkebunan, sepatu, tekstil, garmen, dan rokok. Kinerja perusahaan perkebunan pada 2015 agak melemah karena komoditas-komditas yang ditanam di kebun-kebun perusahaan harganya turun, setidaknya stagnan. Begitu juga dengan perusahaan tekstil dan sepatu. Bahkan fenemona melemahnya industri sepatu terasa secara nasional.

    Seperti diketahui, Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Oktober lalu telah menangani masalah yang dihadapi 33 perusahaan tekstil dan sepatu. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan secara total ada 50 perusahaan yang mengadukan masalah, tetapi sebanyak 17 perusahaan ditangani oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

    "Dari 33 perusahaan tersebut, mayoritas atau sekitar 13 perusahaan mempermasalahkan kenaikan UMK yang berbeda dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam PP No. 78 Tahun 2015," katanya.

    Penangguhan UMK 2016
    Menurut Samuel, perusahaan padat karya sudah ancang-ancang untuk meminta penangguhan UMK 2016 kepada Pemkab Malang. Namun kebijakan yang ditempuh perusahaan bukan pengajuan resmi, melainkan hanya melaporkan dengan menyertakan kesepatan antara pekerja dan pengusaha mengacu perundingan bipartit.

    Perusahaan memilih tidak mengajukan secara resmi penangguhan pembayaran UMK 2016 karena repot jika menggunakan prosedur tersebut. Mekanisme pemeriksaan oleh Pemprov cukup menyulitkan perusahaan.

    Jika perusahaan dipaksa untuk mengajukan penangguhan UMK 2016 secara resmi, maka pilihannya ada dia, yakni  menutup usaha dengan mem-PHK semua pekerja atau mem-PHK sebagian agar mampu membayar pekerjanya sesuai UMK.

    Sedangkan industri rokok, kinerjanya juga melemah terkait dengan turunnya permintaan karena harga yang naik bersmaaan dengan naiknya tarif cukai. Di sisi lain, mereka juga mendapatkan saingan dari perusahaan rokok ilegal.

    “Beberapa perusahaan dari sektor perkebunan, sepatu, garmen, dan tekstil, serta rokok telah berkonsultasi kepada Apindo terkait pilihan penangguhan UMK 2016,” ujarnya.

     

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.