Waduh! Ayah di Kediri Tega Cabuli Anak Kandung sejak SD hingga SMA
Seorang ayah di Kota Kediri kerap mencabuli anak kandungnya sejak korban masih SD hingga sekarang SMA karena tidak kuat menahan nafsu birahi.
Madiunpos.com, KEDIRI-Seorang ayah di Kota Kediri tega mencabuli anak kandungnya sejak korban masih SD hingga sekarang SMA.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengatakan pelaku ditangkap warga di rumahnya lalu diserahkan ke Satreskrim Polresta Kediri pada Selasa (29/9). Polisi juga mendapat laporan dari pekerja sosial dan warga setempat.
"Kami mendapat laporan dari pekerja sosial adanya tindak pidana pencabulan WA, 40, ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Dan hingga kini kami sedang dalam tahap penyidikan kasusnya. Mulai dari memintai keterangan korban, pelaku dan sejumlah saksi," jelas Miko, Senin (5/10/2020).
Bicara Neo PKI, Ahmad Dhani: Masyarakat Tahunya Dulu PKI Lebur ke PDIP
Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawaty Thaib, menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku," kata Verawaty.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU 35 Tahun 2014, perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Berzina, Kepala Dusun di Ponorogo Pilih Sanksi Denda 400 Sak Semen Ketimbang Diarak
Pelaku WA kepada polisi mengaku pencabulan dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD. Ia tega mencabuli anak kandung lantaran kerap tak kuasa menahan nafsu birahi.
"Pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena nafsu birahi semata. Namun anggota masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Miko.
Jatuh di Kamar Mandi, TKI asal Sragen Meninggal Dunia di Korsel
Editor : Haryono Wahyudiyanto
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.