Waduh, Kakak Adik di Tuban Ini Kompak Kok Urusan Curi Motor

Saat beraksi keduanya berboncengan mencari sasaran motor yang kuncinya masih terpasang.

Waduh, Kakak Adik di Tuban Ini Kompak Kok Urusan Curi Motor Kakak beradik pelaku pencurian sepeda motor (Detik.com)

    Madiunpos.com, TUBAN -- Kekompakan kakak adik di Tuban, Jawa Timur ini jangan ditiru. Mereka diamankan polisi karena kompak mencuri motor di beberapa lokasi. Tidak hanya sekali namun sudah empat kali melakukan pencurian.

    Hak itu disampaikan kakak beradik Puguh Prayitno, 29, dan Siswanto, kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban, yang memeriksanya. Terungkap, saat beraksi Puguh Prayitno menjadi eksekutor pencurian.

    Ditangkap Korbannya, Begal Payudara di Pasuruan Ini Ngaku Anak Pondok

    Sedangkan adiknya Siswanto yang memboncengkan Puguh saat mencari sasaran motor yang dicuri. Keduanya mencuri motor saat diparkir di teras rumah atau di pinggir sawah yang kuncinya masih terpasang.

    "Adik yang boncengkan, saya yang nyuri motor. Jadi keliling mencurinya. Sudah empat kali [mencuri] terus tertangkap. Uangnya untuk biaya hidup," kata Puguh saat di Mapolres Tuban, Senin (27/7/2020).

    Foto Struk E-Toll Plus Denda Tilang Viral, Pengelola Tol Pastikan Hoaks

    Empat motor yang dicuri kedua pelaku kini telah diamankan petugas Satreskrim Tuban untuk dijadikan barang bukti. Di antaranya motor jenis Yamaha berplat nomor S 2760 GM, motor Honda Supra Fit warna hitam merah berplat nomor S 6310 CC, beserta STNK-nya. Lali motor merk Dayang warna hitam tanpa plat, dan satu motor Honda Supra Fit X berplat nomor S 4166 FE.

    Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diamankan tim reskrim dalam Operasi Sikat Semeru 2020 yang digelar secara serentak.

    Mertua Menantu di Jember Kompak Edarkan Pil Setan

    Sementara Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono menegaskan pelaku merupakan adik kakak, yang telah mencuri di beberapa TKP dan meresahkan masyarakat.

    "Dua tersangKa adik kakak ini kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," jelas Kapolres Ruruh.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.