Foto Struk E-Toll Plus Denda Tilang Viral, Pengelola Tol Pastikan Hoaks

Pengelola Tol Jombang-Mojokerto memastikan foto struk E-Toll yang viral di medsos adalah hoaks.

Foto Struk E-Toll Plus Denda Tilang Viral, Pengelola Tol Pastikan Hoaks Struk E-Toll yang viral di media sosial. (detik.com)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Ada-ada aja ulah warganet. Struk bukti pembayaran tarif tol Jombang-Mojokerto yang dilengkapi dengan keterangan kecepatan kendaraan saja bisa dijadikan bahan untuk menyebar hoaks.

    Seperti yang viral belakangan ini. Foto bukti pembayaran tarif Tol Jombang-Mojokerto beserta denda tilang menggunakan E-Toll beredar di medsos. Dasarnya karena ada keterangan kecepatan kendaraan di situ. Pihak pengelola tol memastikan informasi tersebut berita bohong alias hoaks.

    Foto hoaks itu beredar luas di medsos beberapa hari terakhir. Baik melalui Facebook maupun Twitter. Pada foto struk tersebut, transaksi terjadi pada Selasa (21/7/2020) pukul 13.01 WIB di gerbang tol (GT) Bandar, Tol Jombang-Mojokerto.

    Pakai Gunting, Ibu RT di Gresik Ini Ambil Kalung Emas dari Anak Balita

    Yaitu mobil golongan I masuk melalui GT Jombang, lalu keluar di GT Bandar. Pada bukti pembataran ini tertulis tarifnya Rp17.500. Di bawahnya tertulis balance Rp 71.500. Kemudian tertulis pula "Kecepatan rata-rata anda lebih dari 100 Km/Jam".

    Balance jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah sisa saldo.

    Tulisan Tambahan

    Namun bukan itu yang menjadi masalah. Tambahan tulisan di bagian bawah struk yang membuat heboh warganet. Yaitu kalimat yang ditulis dengan huruf warna merah.

    "Tarif tol 17.500 plus Bayar Tilang 71.500 (Bayar di Exit Toll)," bunyi tulisan tambahan yang berupa editan pada struk yang viral tersebut.

    Lagi Bakar Sampah, Warga Madiun Temukan Janin Bayi yang Sudah Membusuk

    Tulisan tambahan ini mengesankan adanya denda tilang senilai Rp 71.500 pada struk E-Toll tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan adanya keterangan kecepatan rata-rata pengemudi yang disebut melebihi 100 km/Jam. Sehingga seakan-akan pengemudi terkena denda tilang karena melanggar batas kecepatan.

    Humas Astra Tol Jombang-Mojokerto, Dela Rosita, memastikan denda tilang pada struk E-Toll tersebut hoaks atau tidak benar. "Hoaks ini baru ramai kemarin. Kurang jelas siapa yang mengunggah," terangnya, Senin (27/7/2020), seperti dikutip detik.com.

    Ia menjelaskan, angka Rp17.500 memang tarif untuk kendaraan golongan I dari GT Jombang sampai GT Bandar. Sementara angka Rp71.500 dipastikan bukan denda tilang.

    Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Sambut Iduladha Selama Pandemi

    "Pada foto hoaks yang beredar disebutkan Rp71.500 denda tilang. Padahal itu balance yakni saldo E-Toll. Kami tidak berwenang menilang, apalagi memotong denda tilang menggunakan E Toll," tegas Dela.

    Kecepatan Kendaraan

    Terkait keterangan kecepatan rata di struk tersebut, Dela menjelaskan itu khusus bagi para pengguna jalan tol yang masuk dan keluar di ruas Tol Jombang-Mojokerto saja. Pengukuran kecepatan kendaraan tidak menggunakan speed gun maupun alat pengukur kecepatan lainnya. Melainkan hanya menggunakan rumus jarak tempuh dibagi waktu tempuh.

    "Sistem kami di setiap gerbang tol merekam nomor seri kartu E-Toll saat masuk. Kemudian saat keluar terekam kembali sehingga diketahui waktu tempuhnya. Sistem kami menghitung kecepatan kendaraan menggunakan rumus saja, jarak tempuh dibagi waktu tempuh. Tidak pakai speed gun, makanya kami tuliskan kecepatan rata-rata pada struk pembayaran," jelasnya.

    Ini Dia Kapal Raksasa Pengangkut Kapal Pesiar

    "Tujuannya supaya para pengguna jalan tol aware [waspada] kalau mereka menyetir dengan kecepatan tinggi. Sehingga mereka lebih berhati-hati saat mengemudi," terangnya.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.