Walah! Ibu Muda di Gresik Nekat Rampas Kalung Emas Balita

Tersangka Enilatus Riwayanti, mengaku nekat merampas kalung emas balita karena kepepet ekonomi.

Walah! Ibu Muda di Gresik Nekat Rampas Kalung Emas Balita Tersangka Enilatus Riwayanti, warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. (dok. polisi)

    Madiunpos.com, GRESIK -- Enilatus Riwayanti, warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak polisi. Perempuan berusia 35 tahun itu nekat merampas kalung emas milik balita berusia dua tahun.

    Beruntung saat kejadian, ibu muda itu tidak diamuk pengunjung pasar. Kejadian itu terjadi di pasar Wage, Kecamatan Dukun, Jum'at (24/7/2020). Saat itu Muftorah, 35, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bungah, Gresik bersama bayinya berjalan menyusuri pasar.

    Waduh! Mobil PMI Penyemprot Disinfektan di Gresik Dilempar Batu

    Pelaku yang mengetahui balita berkalung emas mengikuti dari belakang.Kemudian pelaku memotong kalung emas berbentuk hati yang melingkar di leher. Pelaku memotong kalung dengan gunting yang sudah disediakan. Saat itu juga ibu korban menyadari telah menjadi korban pencurian, lalu berteriak.

    Beruntung, saat kejadian ada petugas polisi yang berjaga di lingkungan pasar. Sehingga tersangka tidak diamuk massa dan langsung diamankan ke Mapolsek Dukun.

    Imam Masjid di Pekanbaru Ditikam Saat Zikir, Pisau Pelaku Bengkok

    Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu Winastiko, memebenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah diamankan ke Mapolsek pihaknya lalu menginterogasi pelaku. Perempuan tersebut mengakui telah berniat jahat dengan mencuri kalung milik balita.

    "Katanya kepepet karena ekonomi. Jadi dia nekat mencuri. Tapi apapun itu, tindakan ibu ini tetap tidak dibenarkan," jelas Reza dilansir Detik.com.

    Diduga Bunuh Diri, Pengendara Sepeda Motor Lompat ke Bengawan Solo

    Disebutkan, jika kalung emas seberat 4 gram milik Balita itu berhasil dibawa, rencananya akan dijual di toko emas. Hasilnya untuk keperluan hidup setiap hari. Namun sayang aksi jahat ibu muda itu tidak mulus sesuai rencana.

    Sedangkan dari aksi kejahatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta. Akibatnya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.