Warga Madiun Boleh Gelar Hajatan saat PPKM Mikro Jilid II, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Madiun memperbolehkan warganya untuk menggelar hajatan pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro.

Warga Madiun Boleh Gelar Hajatan saat PPKM Mikro Jilid II, Ini Syaratnya Wali Kota Madiun Maidi. (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun memperbolehkan warganya untuk menggelar hajatan pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro yang dimulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021). Namun, ada beberapa catatan saat ingin menggelar hajatan pernikahan.

    Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan Kota Madiun memperpanjang masa PPKM skala mikro selama dua pekan ke depan. Dalam PPKM skala mikro jilid kedua ini, masyarakat diperbolehkan untuk menggelar hajatan pernikahan.

    Dia menuturkan untuk tamu acara hajatan pun diperlonggar yakni antara 90 hingga 100 orang. Tetapi, tamu tersebut tidak boleh langsung dalam satu waktu. Melainkan harus dibagi menjadi tiga sif.

    PPKM Skala Mikro di Madiun Diperpanjang, PKL Dibatasi Berjualan Sampai Pukul 22.00 WIB

    “Kalau sebelumnya hajatan dibatasi maksimal 10 orang, tetapi sekarang satu sif boleh 30 orang. Dan boleh tiga sif, berarti tamunya boleh 90 sampai 100 orang,” terang Maidi kepada wartawan, Selasa.

    Meski diperbolehkan menyelenggarakan hajatan pernikahan, Maidi mewajibkan seluruh tamu dan penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.

    “Pola-pola seperti memang diperlonggar, tetapi jangan sampai masyarakat lengah dan seenaknya,” kata dia.

    Lebih lanjut, Maidi tetap melarang kegiatan hiburan di acara hajatan. Selain itu, untuk sajian makanan di acara hajatan juga diatur. Yaitu tidak boleh menyajikan konsumi dalam bentuk prasmanan. Tamu yang datang diberi bingkisan dan kemudian pulang.

    Dua Hari Tak Terlihat, Petani di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Rumah

    “Tidak boleh prasmanan. Tamu yang datang diberi bingkisan kemudian memberikan ucapan selamat, lalu pulang,” jelas dia.

    Pada PPKM skala mikro jilid kedua ini, Maidi juga memperlonggar waktu berjualan PKL dari sebelumnya pukul 21.00 WIB, kini menjadi pukul 22.00 WIB.

    Namun, untuk operasional tempat hiburan malam (THM), Maidi mengaku masih mengkajinya. Sebab, THM dianggap tidak bisa patuh terhadap protokol kesehatan.

    “Orang di THM kan pasti tidak taat protokol kesehatan, pasti buka masker,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.