155.048 Orang di Kota Madiun Ditetapkan Jadi DPS Pemilu 2024
Sebanyak 155.048 orang di Kota Madiun, Jawa Timur, ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 155.048 orang di Kota Madiun, Jawa Timur, ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Total terdapat 155.048 jiwa yang terdaftar dalam DPS terdiri atas 75.329 pemilih laki-laki dan 79.719 pemilih perempuan di tiga kecematan,” kata Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, Selasa (11/4/2023).
Wisnu menyampaikan DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) setempat pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Dari hasil rekapitulasi coklit tersebut, ditemukan terdapat 9.647 pemilih baru di 27 kelurahan.
"Pemilih baru itu ada dua kategori, yakni belum terdaftar sebelumnya sebagai pemilih dan pemilih yang pindah domisili di Kota Madiun," kata dia.
Baca Juga: Berburu Kebutuhan Lebaran? Berikut Ini Tempat Perbelanjaan di Madiun
Wisnu menyebutkan, selain temuan pemilih baru, dari rekapitulasi hasil coklit juga terdapat 10.029 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Rinciannya, sebanyak 3.416 pemilih telah meninggal dunia, 130 pemilih masuk data ganda, tiga pemilih dalam kategori di bawah umur, 521 pemilih pindah domisili, 36 anggota TNI, 20 anggota Polri dan 5.903 pemilih salah penempatan TPS.
"Pemilih TMS ini masih dapat melakukan perbaikan jika diketahui ada elemen data yang diinput tidak sesuai data sebenarnya," katanya.
Selain itu, terdapat juga perbaikan data sebanyak 4.928 pemilih. Juga terdapat pemilih potensial non-KTP sebanyak 1.502 pemilih. Adapun, ketegori pemilih potensial adalah mereka yang saat ini berusia 16 tahun atau 17 tahun saat pas pelaksanaan Pemilu Februari 2024.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Retribusi, Pemkot Madiun Berlakukan Parkir Elektronik di Pasar Besar
"Kami bekerja sama dengan Dispendukcapil terkait pemilih potensial. Mereka yang saat ini berusia 16 tahun sudah terdata, bahkan melakukan perekaman e-KTP. Namun, untuk pencetakan KTP akan diterbitkan saat berulang tahun ke-17," katanya.
Wisnu menambahkan, DPS tersebut belum final karena masih ada tahapan lanjutan untuk menentukan data final. Nantinya masih ada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum diputuskan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Telkom Group Amankan Layanan melalui 87 Posko Nasional hingga Daerah demi Sukseskan Pemilu 2024
- Jadi Caleg DPRD, Dua Kepala Desa di Ngawi Mengundurkan Diri
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.