18 Orang Tak Pakai Masker Terjaring Razia di Madiun, Hukumannya Bayar Rp50.000 Hingga Semprot Taman

Sebanyak 18 orang yang tidak mengenakan masker terjaring dalam Operasi Yustisi di Taman Kota Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2020).

18 Orang Tak Pakai Masker Terjaring Razia di Madiun, Hukumannya Bayar Rp50.000 Hingga Semprot Taman Seorang warga disanksi menyemprot Taman Kota Caruban, Kabupaten Madiun, karena tidak mengenakan masker, Rabu (16/9/2020). (Istimewa/Polres Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 18 orang yang tidak mengenakan masker terjaring dalam Operasi Yustisi di Taman Kota Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2020). Delapan orang di antaranya merupakan warga luar Kabupaten Madiun.

    Beberapa orang yang tertangkap tangan tidak mengenakan masker merupakan penumpang bus.

    Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono H.K, mengatakan dalam Operasi Yustisi ini ada 18 orang yang dirazia karena tidak mengenakan masker. Mereka kemudian menjalani persidangan di tempat yang telah disediakan.

    Dari 18 orang tersebut, kata Bagoes, sebanyak 13 orang memilih membayar denda senilai Rp50.000. Sedangkan lima orang lainnya lebih memilih melakukan penyemprotan disinfektan dan menyapu di sekitar Taman Kota Caruban.

    Usai Belajar Kelompok, Dua Pelajar Alami Kecelakaan di Jl. Salak Madiun

    “Tadi ada yang memilih membayar denda dan ada yang lebih memilih sanksi sosial,” kata dia.

    Dalam operasi ini, tidak hanya warga Madiun saja yang terjaring. Tetapi delapan orang dari luar Madiun juga ikut terjaring karena tidak mengenakan masker. Bahkan beberapa di antaranya merupakan penumpang bus.

    Pria yang baru menjabat sebagai Kapolres Madiun ini menuturkan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Selain itu juga menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.

    Pemkot Madiun Ancam Tutup Tempat Karaoke yang Sediakan Layanan Prostitusi

    “Operasi Yustisi ini merupakan implementasi Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No. 39 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19,” terangnya.

    Data dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun per 16 September 2020, jumlah kasus konfirmasi mencapai 96. Pasien sembuh mencapai 78 orang, pasien meninggal enam orang, dan pasien yang menjalani isolasi ada 12 orang.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.