Tokoh Agama Desak Pemkot Madiun Tutup Selamanya Tempat Hiburan Bermasalah

Sejumlah organisasi keagamaan di Kota Madiun mendesak Wali Kota Madiun untuk menutup selamanya tempat hiburan malam, In Lounge Pub dan Karaoke.

Tokoh Agama Desak Pemkot Madiun Tutup Selamanya Tempat Hiburan Bermasalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Sutoyo, bersama tokoh agama yang tergabung dalam FKUB dan DMI menyampaikan sikap tokoh agama terkait pengungkapan prostitusi terselubung di tempat hiburan In Lounge Pub dan Karaoke, Rabu (16/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sejumlah organisasi keagamaan di Kota Madiun mendesak Wali Kota Madiun untuk menutup selamanya tempat hiburan malam, In Lounge Pub dan Karaoke. Desakan ini muncul setelah adanya aktivitas prostitusi terselubung di tempat hiburan malam tersebut.

    Hal itu disampaikan oleh tiga organisasi keagamaan di Kota Madiun dalam konferensi pers di gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Madiun di Jl. Pahlawan, Rabu (16/9/2020) malam. Tiga organisasi kegamaan tersebut adalah FKUB, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Madiun.

    Para tokoh agama ini merasa gusar dan marah atas praktek prostitusi terselubung di In Lounge Pub dan Karaoke yang ada di Jl. Bali No. 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

    "Di tengah-tengah pandemi, semua orang prihatin. Pemerintah meningkatkan kewaspadaannya terhadap Covid-19 dengan cara sedemikian rupa. Para ulama, tokoh agama lain, pendeta, semua berdoa. Justru ada kejadian yang tidak perlu dilakukan di tempat hiburan malam," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Sutoyo.

    Dia menyayangkan di tengah kondisi negara yang masih dilanda pandemi Covid-19 justru ada sebagian orang yang melakukan tindakan mesum di tempat hiburan malam.

    Sutoyo meminta kepada Pemkot Madiun untuk menutup selamanya tempat hiburan malam yang bermasalah tersebut. Jangan sampai adanya kasus tersebut ada gerakan massa yang menuntut kepada pemerintah untuk menutup tempat hiburan tersebut.

    "Masyarakat Madiun hari ini marah karena mendengar kasus ini. Marah," tegasnya.

    Dia menyampaikan para tokoh agama tidak keberatan ketika ada tempat hiburan malam yang buka. Namun, tentunya tempat hiburan malam itu harus mematuhi peraturan dan menerapkan protokol kesehatan.

    Sutoyo menyampaikan desakan ini telah disampaikan ke Pemkot Madiun. Dia meminta kepada pemerintah bisa menutup tempat hiburan malam tersebut. Sedangkan tempat hiburan yang tidak bermasalah masih diperbolehkan untuk beroperasi dengan mentaati peraturan pemerintah.

    "Tempat hiburan yang tidak bermasalah. Tidak apa-apa. Mereka juga kan cari makan. Yang bermasalah saja yang ditutup," tegasnya.

    Sutoyo menyampaikan saat umat sedang beribadah di masjid maupun di gereja pun harus menerapkan protokol kesehatan. Tentunya, orang yang sedang berada di tempat hiburan malam pun harus mentaatinya.

    "Di dalam tempat ibadah saja harus mematuhi protokol kesehatan. Ini di tempat hiburan kok seenaknya sendiri. Itu kan menodai keprihatinan masyarakat," kata dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek tempat karaoke yang ada di Jl. Bali No. 60, Kartoharjo, Kota Madiun, pada 9 September lalu. Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim itu mengungkap adanya praktik prostitusi di dalam tempat karaoke tersebut.

    Satu orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam penggerebekan itu. Orang tersebut adalah seorang pria bernama Yuniar Agung Purwantoro, 46. Warga Jl. Borobudur, Kota Madiun itu adalah muncikari yang bekerja sebagai papiĀ ladies companionĀ (LC) atau pemandu lagu.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.