3 Napi Otaki Penipuan Online, Kalapas Madiun: Ponselnya dari Napi yang Sudah Bebas

Tiga narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun yang merupakan tersangka kasus penipuan belanja online bermodus orderan fiktif telah dilepas dari strap sel atau penjara isolasi.

3 Napi Otaki Penipuan Online, Kalapas Madiun: Ponselnya dari Napi yang Sudah Bebas Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun yang merupakan tersangka kasus penipuan belanja online bermodus orderan fiktif telah dilepas dari strap sel atau penjara isolasi. Ketiga napi tersebut sudah menempati penjara umum seperti semula.

    Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengatakan setelah kejadian penipuan itu ketiga napi yang menjadi tersangka dalam kasus itu langsung dimasukkan ke strap sel.

    Dia mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terkait kasus penipuan online yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah itu. Hasil pemeriksaan, ketiga napi itu mendapatkan handphone dari narapidana yang sudah bebas.

    Biar Tak Tertular Covid-19, 750 Napi di Lapas Pemuda Madiun Disuntik Vaksin

    “Kalau pengakuannya, mereka mendapatkan ponsel dari napi yang sudah bebas. Kalau dari napi yang sudah bebas, kan kami tidak bisa memonitor lagi,” kata dia kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

    Meski pengakuannya seperti itu, Ardian menegaskan tidak sepenuhnya percaya begitu saja atas keterangan tersebut. Dia berjanji akan terus mencari informasi yang sebenar-benarnya terkait sumber ponsel yang digunakan tiga tersangka itu untuk melakukan penipuan.

    “Terkait kasus ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

    Ekskavasi di Sendang Kuncen, Tim Peneliti BPCB Jatim Temukan Saluran Air Kuno

    Dia menegaskan akan memecat pegawai Lapas yang terbukti membantu menyediakan handphone kepada para narapidana.

    “Kalau terbukti memasukkan HP, sanksinya akan langsung dipecat,” tegas dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, toga napi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun melakukan aksi penipuan online dengan modus orderan fiktif. Tiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS itu melakukan penipuan di salah satu toko di Kota Madiun dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.