327 Warkop Disegel Satpol PP dan Polisi, Ini Penyebabnya

Setalah dipasang garis polisi, pedagang warung kopi dilarang membuka segel tersebut.

327 Warkop Disegel Satpol PP dan Polisi, Ini Penyebabnya Salah satu warung kopi di Surabaya yang disegel aparat Satpol PP dan Polda Jawa Timur. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Jawa Timur menyegel 327 warung kopi (warkop) di Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Karena melanggar aturan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah itu.

    "Total ada 327 warkop yang kami segel. Yaitu ada 45 di Surabaya, 18 di Sidoarjo, dan 260 di Gresik. Hari ini ada empat lagi di Surabaya," kata Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa di Surabaya, Rabu (20/5/2020) malam.

    Ia menjelaskan penyegelan meja dan kursi warkop dilakukan agar tidak digunakan selama PSBB. Hal itu berdasarkan aturan dari Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan PSBB di Jatim.

    IDI Sebut Jatim Belum Siap Terapkan New Normal, Ini Alasannya

    "Setelah digaris polisi, pedagang warkop dilarang membuka segel tersebut. Kalau sampai merusak itu [segel garis polisi] itu ranahnya sudah pidana," jelasnya.

    Selain menyegel meja dan kursi warkop, pihaknya dibantu aparat dari Polda Jatim juga melakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Saat ini, tercatat ada 661 KTP yang ditahan Satpol PP. Dari Satpol PP Gresik menyita 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo menyita 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 151 KTP dari wilayah Kota Surabaya.

    107 Penyebar Hoax Terkait Pandemi Corona Ditetapkan Jadi Tersangka

    Efek Jera

    Selain itu untuk pelanggar jam malam PSBB tahap II yang terdiri dari puluhan remaja dihukum fisik dengan melakukan push up.

    "Sebenarnya ini [hukuman push up] hanya sebagai shock theraphy bagi anak-anak muda. Karena hampir setiap malam kita patroli, terutama anak-anak muda ini yang memenuhi warkop-warkop di Surabaya," kata Kasub Subdit Banops Covid-19 Polda Jatim, Kompol Kamran.

    Pemkab Banyuwangi Kembangkan Sistem Online Untuk Penyaluran Bansos

    Kamran menyatakan, hukuman itu hanya untuk memberikan efek jera bagi para remaja dan membiasakan lebih disiplin. Mereka juga diberikan nasihat.

    "Kami berikan nasihat dan sosialisasi tentang bahaya Covid-19. Kami jelaskan juga bahwa penularan Covid-19 sangat cepat sehingga harus diantisipasi menggunakan masker, gunakan hand sanitizer, dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," katanya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.