586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggah Pajak, Nilainya Capai Seratusan Juta Rupiah

Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo menunggak pajak tahunan.

586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggah Pajak, Nilainya Capai Seratusan Juta Rupiah Ilustrasi mobil dinas.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo menunggak pajak tahunan. Bahkan, nilai tunggakan pajaknya mencapai seratusan juta rupiah.

    Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, mengatakan data dari kantor Samsat Ponorogo tahun 2022, ada 586 unit kendaraan dinas Pemkab Ponorogo yang menunggak pajak. Rinciannya, kendaraan dinas roda dua sebanyak 481 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 105 unit.

    “Rata-rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu [2022],” kata Dwi, Rabu (18/1/2023).

    Meski demikian, Dwi menyampaikan jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak itu mengalami penurunan dibanding tahun 2021. Tahun 2021, jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

    Baca Juga: Catat! Ini Daerah di Jatim yang Menerapkan Uji Coba Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code

    Pihak Samsat pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan

    "Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu," ujar Dwi.

    Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.

    Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.