9 Desa di Madiun Ini Dilarang Gelar Salat Iduladha Berjamaah di Masjid

Sembilan desa di Kabupaten Madiun dilarang menyelenggarakan salat Iduladha pada perayaan tahun 2020.

9 Desa di Madiun Ini Dilarang Gelar Salat Iduladha Berjamaah di Masjid Petugas dari BPBD Kabupaten Madiun menyemprotkan cairan disinfektan sebelum masjid tersebut akan digunakan sebagai tempat salat Iduladha, Kamis (30/7/2020). (Istimewa/Pemkab Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sembilan desa di Kabupaten Madiun dilarang menyelenggarakan salat Iduladha pada perayaan tahun 2020. Hal ini karena di sembilan desa tersebut terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.

    Larangan tersebut tertuang dalam surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun bernomor 443/6481/402.102/2020.

    Dalam surat tersebut disebutkan sembilan desa yang dilarang menyelenggarakan salat Iduladha yakni Desa Glonggong Kecamatan Dolopo, Desa Jogodayuh Kecamatan Geger, Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri, Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng, Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan, Desa Sidorejo Kecamatan Wungu, Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari, Desa Sidorejo Kecamatan Saradan, dan Desa Pagotan Kecamatan Geger.

    Dear Peserta CPNS Kota Madiun, Ini Ada Pengumuman Terbaru Tes SKB

    Kepala Dinkes Kabupaten Madiun, Soelistyo Widyantono, mengatakan surat larangan tersebut melengkapi SE bupati Kabupaten Madiun perihal penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M. Masyarakat di sembilan desa tersebut dilarang menyelenggarakan salat Iduladha berjamaah di masjid maupun di lapangan.

    “Desa-desa itu tidak diperbolehkan karena merupakan zona merah,” kata dia, Kamis (30/7/2020).

    Dia menuturkan saat ini di desa-desa tersebut terdapat pasien konfirmasi positif Covid-19. Karena melihat kondisi itu, pemerintah mengkhawatirkan kalau nanti diselenggarakan salat Iduladha akan diikuti oleh warga sekitar yang menjadi orang tanpa gejala.

    Pengelola Madiun Umbul Square Utang ke Bank untuk Beri Pakan Satwa

    “Cukup salat Iduladha di rumah saja. Jangan menyelenggarakan salat Id di masjid maupun di lapangan,” jelasnya.

    Selain sembilan desa tersebut, lanjut Soelis, pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar salat Idul Adha. Dengan catatan pelaksanaan salat Iduladha tetap menggunakan protokol kesehatan.

    “Seluruh warga yang ikut jamaah harus pakai masker. Kalau enggak pakai masker tidak usah ikut salat. Wudu juga harus dari rumah, sajadah harus bawa sendiri. Jadi saat tiba di masjid itu, warga tidak memegang apa-apa,” terang dia.

    Dia pun meminta masyarakat yang mengikuti salat Iduladha supaya tidak berjabat tangan. Apalagi sampai mencium tangan.

    Untuk mempersiapkan salat Iduladha di Masjid Quba dan Al Istiqomah, petugas dari BPBD Madiun menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh bagian masjid.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.