ASN Madiun yang Diduga Korupsi Curi BBM Ekskavator, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kejari Kota Madiun menyebut kemungkinan ada penambahan tersangka kasus korupsi control lanfill.

Madiunpos.com, MADIUN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan tiga ASN Pemkot Madiun terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana controlled landfill TPA Winongo, Jumat (10/1/2020). Kemungkinan jumlah tersangka ini akan bertambah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wartajiono Hadi, mengatakan proyek tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun. Anggaran proyek controlled landfill yang diduga di korupsi adalah sejak 2017 hingga Mei 2019. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Madiun.
Dia memerinci pada 2017 anggaran untuk program itu senilai Rp967 juta, 2018 senilai Rp685 juta, dan 2019 senilai Rp902 juta.
Anggaran tersebut digunakan membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional ekskavator. Dari hasil penyidikan, tersangka kemudian mengambil BBM yang sudah ada di mesin. Selain itu juga mengambil BBM yang ada dari drum.
Sementara tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial HM sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah Dunas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, SH sebagai Koordinator Lapangan TPA Winongo, dan PW sebagai tenaga program jasa kebersihan (projasih).
"Kasusnya begini anggaran itu digunakan untuk membeli BBM operasional ekskavator. Tersangka kemudian mengambilnya ditap dan ada yang diambil dari drum. Itu kasusnya," jelas dia, Jumat.
BBM yang diambil tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual. Tetapi, Hadi enggan menjelaskan lebih jauh terkait ke mana tersangka menjualnya.
Penyidik masih menelusuri kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Akibat aksi yang dilakukan tiga tersangka selama sekitar dua setengah tahun itu, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
- Mangkir dalam Pemeriksaan, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subdisi di Madiun Bakal Dijemput Paksa
- Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka
- Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi
- Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram
- Tok! Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun 1,5 Tahun Penjara
- 3 Kepala OPD Dipanggil Kejaksaan Madiun, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkades
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.