Bisnis Esek-Esek di Banyuwangi Dibongkar, Seorang Muncikari Diringkus

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, mengatakan terbongkarnya bisnis esek-esek itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.

Bisnis Esek-Esek di Banyuwangi Dibongkar, Seorang Muncikari Diringkus Ilustrasi prostitusi. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI- Polisi menggerebek salah satu hotel di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Perempuan berinisial NS, 28, warga Desa Siliragung diduga muncikari turut digelandang ke kantor polisi.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, mengatakan terbongkarnya bisnis esek-esek itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.

    "Seusai melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar jam 15.00 WIB berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial NS, beralamat di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi," katanya, dikutip dari Suara.com, Senin (5/4/2021).

    Dua Ibu Berseteru, Makam Bocah di Sidoarjo Dibongkar

    Ia melanjutkan perempuan berinisial NS diciduk saat sedang menunggu anak buahnya berinisial RNR yang sedang melayani tamu pria berinisial RY. Berdasarkan hasil interogasi, terduga muncikari itu mematok tarif Rp500.000 untuk sekali kencan.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari kamar hotel, di antaranya dua buah handphone merek Oppo, satu buah ATM Bank BCA, uang tunai senilai Rp500.000.

    "Kemudian 5 buah alat kontrasepsi, 2 buah tablet pil pounstan, 3 buah kapsul lansoprazole, 2 buah kapsul rhinos bentuk butiran dan 1 handphone lagi bermerek Hammer, lembar struk ATM BCA Norek 1801264820 an NS [terduga mucikari] jumlah Rp150.000," ujarnya.

    Awas, Makanan Ini Bisa Ganggu Kekebalan Tubuh Anda

    Inisial NS bakal dijerat sesuai Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP yakni memudahkan perbuatan cabul (muncikari).



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.