Bos MeMiles Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Investasi Bodong, Member Gugat Polda Jatim

Member MeMiles menggugat Polda Jatim terkait kasus MeMiles.

Bos MeMiles Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Investasi Bodong, Member Gugat Polda Jatim Ilustrasi -- investasi bodong. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Bos MeMiles , Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Di sisi lain, member MeMiles menggugat Polda Jatim dkk sebesar Rp 580 miliar yang kini diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Bertindak sebagai penggugat sebanyak 28 member MeMiles. Mereka menggugat Sanjay (tergugat I), Polda Jatim (tergugat II), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (tergugat III). Member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah, yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

    "Gugatan jalan terus," kata pejabat Humas PN Jakut, Djuyamto, seperti dilansir detik.com, Selasa (29/9/2020).

    Bos MeMiles Divonis Bebas, Polisi Tunggu Putusan Inkracht

    Menurut Djuyamto, kasus di PN Surabaya dan PN Jakut memiliki ranah yang berbeda. Di PN Surabaya ke proses pidana, sedangkan di PN Jakut ranah perdata. Keduanya punya kewenangan masing-masing, dan bisa bertalian atau tidak tergantung alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    "Berpengaruh atau tidak tergantung apakah putusan di PN Surabaya dijadikan alat bukti di persidangan perdatanya. Apalagi kalau putusan PN Surabaya dimintakan kasasi. Kan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Djuyamto.

    Hingga hari ini, jaksa masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima vonis bebas itu. Jaksa sebelumnya menuntut Sanjay dengan pidana penjara 5 tahun. "Bisa saja putusan kasasinya berubah tidak sesuai putusan PN Surabaya," pungkas Djuyamto.

    Ari Sigit Serahkan Rp3,5 Miliar ke Polda Jatim Terkait MeMiles

    Duduk Perkara

    Kasus MeMiles awalnya dibongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan 4 tersangka lain. Kemudian Polda memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor, mulai kalangan artis hingga keluarga Cendana.

    Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles. MeMilestelah menghimpun uang masyarakat sampai Rp750 miliar.

    Selain keluarga Cendana, 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya. Namun pada 24 September 2020, PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.

    Polda Jatim Terima 1.000 Laporan dari Korban MeMiles

    "Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Memulihkan hak terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dengan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting itu.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut pihaknya masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk perkara ini. Truno menambahkan, jika putusan sudah inkrah, pihaknya akan memutuskan apakah penyidikan TPPU MeMiles dilanjutkan atau tidak.

    "Kan masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkrah dulu," kata Truno saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Senin (28/9)



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.