Bupati Jember Larang Mal dan Pasar Buka Selama Sepekan

Bupati Jember tutup mal dan pasar tradisional selama sepekan.

Bupati Jember Larang Mal dan Pasar Buka Selama Sepekan Bupati Jember, Faida. (beritajatim.com)

    Madiunpos.com, JEMBER -- Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menutup mal, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional selama sepekan, sejak 23-29 Mei 2020. Penutupan ini untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 di Jember.

    Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 22 Mei 2020. Perintah tutup ini merupakan salah satu dari empat instruksi dalam surat edaran tersebut.

    Mengutip dari suara.com, Sabtu (24/5/2020), instruksi lainnya adalah pengelola mal dan pasar tradisional menerapkan jarak fisik atau physical distancing dalam alur layanan untuk mencegah penularan Covid-19.

    Mobil Xenia Rombongan Asal Jakarta Terguling di Tol Solo Ngawi, 8 Luka-Luka

    “Kedua, pengelola mal dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19,” demikian instruksi Faida dalam suratnya.

    Berikutnya, selama penutupan mall dan pasar tradisional, dilakukan penyemprotan disinfektan. Surat edaran ini dibuat dengan memerhatikan penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jember. Saat ini tercatat sudah 27 kasus konfirmasi positif di Jember.

    Ditelantarkan Kapal China, ABK Asal Magetan Akhirnya Meninggal

    Namun, dari pantauan, instruksi ini hanya dipatuhi di mal. Pasar Sabtuan di Kecamatan Kaliwates tampak masih buka pada Sabtu (23/5/2020), walau tak semua pedagang membuka lapaknya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.