Curi Kayu Jati di Hutan Ponorogo, Polisi Tangkap 2 Pria Ini

Aparat Polsek Sampung menangkap pelaku pencurian kayu di lahan Perhutani petak 61 C.2 RPH Sampung,  BKPH Sampung, Ponorogo.

Curi Kayu Jati di Hutan Ponorogo, Polisi Tangkap 2 Pria Ini Petugas dari Polsek Sampung menunjukkan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu jati hasil curian di hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo. (Istimewa)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sampung menangkap pelaku pencurian kayu di lahan Perhutani petak 61 C.2 RPH Sampung,  BKPH Sampung, Ponorogo. Selain menangkap pelaku illegal logging, polisi juga menangkap penadah kayu hasil curian tersebut.

    Pelaku illegal logging yang berhasil ditangkap bernama Karji, 41, warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung. Sedangkan penadah kayu hutan curian itu bernama Sugianto, 44, yang juga warga Desa Nglurup.

    Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan petugas Polter Perhutani saat melaksanakan tugas patroli pengamanan hutan. Saat itu, polisi hutan tersebut mengetahui terjadi pencurian kayu hutan di petak 61 RPH Sampung.

    Kasus Positif Covid-19 Naik, Pemkot Madiun Pinjam Alat PCR

    “Petugas dari Perhutani kemudian melaporkan ke Polsek Sampung. Kemudian kami melakukan pengecekan di TKP dan melakukan penyelidikan pada Jumat [29/1/2021],” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Madiunpos.com, Minggu (31/1/2021).

    Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan tersangka penebangan pohon secara ilegal bernama Karji. Pelaku kemudian dibawa ke lokasi tengah hutan untuk menunjukkan pohon jati yang telah ditebang.

    Saat berada di lokasi, polisi menemukan bekaas pohon yang ditebang. Pelaku mengakui sepekan lalu telah mengambil kayu jati di lokasi tersebut. Saat itu ada sepuluh gelondong kayu dan telah dijual kepada Sugianto.

    Pelaku Sugianto membeli kayu itu dan mengolahnya menjadi kayu potongan. Selanjutnya kayu potongan tersebut dijual kepada Agus Subagyo.

    4 Tanaman Hias Ini Diprediksi Jadi Primadona pada 2021

    “Petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti di rumah Agus Subagyo dan ditemukan kayu jati olahan yang diduga hasil dari kawasan hutan yang merupakan dari tersangka Sugianto,” jelasnya.

    Untuk status Agus Subagyo sendiri saat ini masih sebagai saksi. Agus memiliki surat kelengkapan untuk pengangkutan kayu.

    Atas kejadian ini, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 83, 87 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji, satu batang kayu  jati bahan gawang berukuran 110x7x14 cm, dua batang kayu jati bahan gawang ukuran 120x4x6 cm, 30 reng kayu jati, satu batang kayu jati bahan gawang ukuran 100x7x14 cm, dua batang kayu ukuran 110x7x14 cm, satu batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x 14 cm, empat ram pintu kayu jati.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.