Datangi Mapolda Jatim, Selebgram Awkarin Jutek Dipotret Wartawan

Dua selebgram, Awkarin dan Ruth Stefani, diperiksa Polda Jatim sebagai saksi atas kasus pembobolan kartu kredit.

Datangi Mapolda Jatim, Selebgram Awkarin Jutek Dipotret Wartawan Selebram Awkarin. (suara.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Dua selebgram, Awkarin dan Ruth Stefani, memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa terkait kasus pembobolan kartu kredit alias carding, Kamis (5/3/2020). Keduanya meberikan respons yang berbeda terhadap wartawan yang sudah menunggu mereka di Mapolda.

    Awkarin yang ditemani dua orang lebih dulu datang, sekitar pukul 09.30 WIB, tidak ramah alias jutek terhadap para jurnalis. Ia menghardik wartawan yang memotretnya.

    "Ngapain ambil gambar," ketus mantan kekasih rapper Young Lex itu kepada wartawan saat hendak memasuki ruang penyidik.

    Ini Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Kartu Kredit Yang Disidik Polda Jatim

    Hal berbeda dilakukan Ruth Stefani yang datang sejam setelah kedatangan Awkarin. Ditemai seorang pria, dia terlihat santai dan ramah terhadap wartawan. Setelah memasuki lobi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ruth langsung memeberikan statement ke media.

    Seperti dilansir Suara.com, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali kalau endors yang diterimanya dihasilkan dari membobol kartu kredit orang lain. "Saya diendors tapi tidak dibayar. Saya hanya diberi voucher menginap semalam di Malaysia," aku Ruth.

    Selebrgam Ruth Stefani mengisi buku hadir di Mapolda Jatim. (suara.com)

    Dirinya juga mengakui endors yang diterimanya sudah sejak lama, yakni tahun 2018 lalu sebelum kasus ini menyeruak.

    Kasus Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Seret Banyak Artis, Ini Nama-Namanya

    "Saya diendorse sudah lama sejak tahun 2018. Kita membantu untuk tiket. Tawaran diberi voucher hotel tapi tidak dibayar, fee atau semacam pembayaran jasa," bebernya.

    Menurut Ruth, meskipun hanya pemanggilan sebagai saksi, namun ia merasa telah dirugikan. Karena waktunya harus tersita untuk datang dari Jakarta ke Surabaya."Datang sebagai saksi, kita memberikan saksi sesuai dimaukan Polda. Saya beri info yang saya dapat, saya tahu," ujar Ruth.

    "Pasti, waktu. Saya lumayan sibuk. Saya ada jadwal shooting lain. Jadi berikan waktu ke Surabaya. Saya terbang dari Jakarta jadi saksi," tutur Ruth.

    Agen Perjalanan Wisata di Jawa Timur Menderita Akibat Corona

    Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengatakan Awkarin dan Ruth diperiksa sebagai saksi. "Semua untuk mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu, kemudian bukti bukti digital yang ada, terkait pembelian tiket melalui kartu kredit orang lain," tandas Gideon.

    Sebagai informasi, Polda Jatim telah menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artis ibu kota. Ketiga tersangka itu yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, dan Farhan Darmawan.

    Sementara arti ibu kota yang terlibat yakni Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih dan Boy William, Jessica Iskandar. Selain itu ada dua selebgram yang juga terkait, yakni Awkarin dan Ruth Stefani.

    Ini Dia Kepala Daerah Madiun Raya Dengan Followers Terbanyak

    Modusnya, Sergio dan Farhan membeli tiket dari Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi. Mira sendiri membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang. Harga per satu data kartu kredit Rp150.000- Rp200.000.

    Tiket yang telah didapatkan pelaku kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

    "Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).

    Tak Perlu Ribet! Begini Cara Lapor SPT Online

    Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019 dengan keuntungan per bulan Rp30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp300 juta-Rp400 juta.

    "Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta," ungkap Trunoyudo.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler, dan buku rekening bank. Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.