Diguyur 8.000 Liter Minyak Goreng, Pedagang di Madiun Diingatkan Tak Mainkan Harga
Sebanyak 8.000 liter minyak goreng curah disalurkan kepada pedagang kelontong di Kota Madiun, Jumat (25/2/2022).
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 8.000 liter minyak goreng curah disalurkan kepada pedagang kelontong di Kota Madiun, Jumat (25/2/2022). Ratusan pedagang yang mendapat jatah minyak goreng curah dengan harga miring itu diwajibkan menjual kepada masyarakat sesuai dengan HET.
Branch Manager PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Madiun, Firmansyah Syaifullah, mengatakan pada operasi pasar minyak goreng curah ini disediakan 8.000 liter. Operasi pasar ini menyasar pedagang kelontong di Pasar Besar Kota Madiun dan Pasar Sleko.
Firman menyampaikan pihaknya menjual minyak goreng curah ini dengan harga Rp10.500 per liter atau Rp11.700 per kilogram. Dengan harga tersebut, para pedagang diminta menjual lagi kepada masyarakat dengan harga Rp11.500 per liter atau Rp13.000 per kilogram.
Pedagang Kelontong di Madiun Dapat Pasokan Minyak Goreng Curah, Harus Dijual Sesuai HET
“Pedagang yang membeli minyak goreng curah ini sudah menandatangani pakta integritas. Salah satu poinnya harus menjual sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah,” jelas dia.
Pihaknya bakal menyalurkan minyak goreng curah lagi di Madiun. Penyaluran ini melihat animo masyarakat dalam membeli minyak goreng ini.
“Kalau animo masyarakat besar, kami akan mengadakan ulang. Kami mendapatkan minyak goreng curah ini dari produsen di Surabaya,” kata Firman.
Penjualan minyak goreng curah di tingkat pedagang akan mendapatkan pemantauan langsung dari pemerintah. Untuk itu, pedagang yang mendapatkan jatah minyak goreng ini harus menjual sesuai aturan.
Mantap! Jadi yang Tercepat Salurkan Dana Desa, Kabupaten Madiun Raih Penghargaan
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Madiun, Surat, menyampaikan pedagang yang mendapatkan jatah minyak goreng curah dari PT PPI ini sebanyak 220 orang. Mereka ini merupakan pedagang kelontong di Pasar Besar Kota Madiun dan Pasar Sleko.
Dia menegaskan petugas akan secara rutin memantau penjualan komoditas tersebut di tingkat pedagang. Untuk itu, dia mengingatkan supaya pedagang jangan memainkan harga di tingkat konsumen.
“Kami akan terus memantau. Harga jual di tingkat pedagang harus sesuai HET. Kami akan rutin mengeceknya,” tegasnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.