Dipangkas, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri Cuma Sehari

Cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember menjelang Natal 2021.

Dipangkas, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri Cuma Sehari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Dok. Humas Kemenko PMK)

    Madiunpos.com, JAKARTA- Pemerintah memastikan cuti bersama 2021 dipangkas dari semula tujuh hari menjadi hanya dua hari. Pemerintah membuat kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

    Hal itu tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. SKB tiga menteri itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

    Keputusan itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

    Gelapkan 19 Mobil, Ibu Rumah Tangga Dibekuk, Suami Buron

    “Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir, seperti dikutip dari suara.com, Senin (22/02/2021).

    Perincian cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret untuk cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian 17, 18, 19 Mei untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

    Sedangkan cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember menjelang Natal 2021.

    Pedagang Kerupuk Keliling Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Jombang

     

    Kasus Covid-19

    Muhadjir melanjutkan masih diberikan satu hari libur bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan menjelang Natal. Hal ini agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

    “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” jelasnya.

    Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan keputusan memangkas cuti bersama tidak lain karena kecenderungan peningkatan kasus Covid-19 seusai libur panjang. Sebab didukung mobilitas atau pergerakan masyarakat yang naik. Pertimbangan lainnya adalah demi menyukseskan program vaksinasi yang masih terus berlangsung secara bertahap.

    Jatim Perpanjang PPKM Mikro di Seluruh Kabupaten/Kota

    “Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

    Menko PMK juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

    “Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021 cuti bersama dipotong lima hari dari tujuh hari,” ujarnya.

    Tanah Ambles 1 Meter, Warga Temboro Madiun Cemas



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.