Dipasok dari Lapas Jombang, Pemuda Edarkan Pil Koplo di Madiun

Seorang pemuda dari Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Madiun karena kedapatan mengedarkan pil dobel L.

Dipasok dari Lapas Jombang, Pemuda Edarkan Pil Koplo di Madiun Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (8/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pemuda dari Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Madiun karena kedapatan mengedarkan pil dobel L. Pemuda berinisial KWN ini mendapatkan pasokan pil koplo dari Lapas Jombang.

    Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan pelaku yang masih berusia 22 tahun ini ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (3/9/2020) di Nganjuk. Saat itu, pelaku sedang mengambil barang tersebut di Terminal Nganjuk.

    Pelaku KWN ini memang sudah menjadi incaran petugas. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan pil koplo ini dari seseorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Jombang.

    Ratusan Pekerja Pabrik Beha Unjuk Rasa di BPJS Ketenagakerjaan Madiun

    “Ada keterlibatan orang Lapas Jombang. Peredaran barang dikendalikan dari sana,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa (8/9/2020).

    Pelaku ini menjual pil koplo ini di wilayah Madiun dan sekitarnya. Barang tersebut dijual secara paketan. Satu paket berisi 20 butir pil koplo dijual dengan harga Rp50.000. Siapa saja konsumennya, lanjut Eddwi, pelaku sudah memiliki langganan yang siap membeli barang tersebut.

    Selain dijual, pil koplo ini juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 160 butir pil koplo yang siap edar dan uang tunai Rp100.000. Uang ini merupakan hasil penjualan dua paket pil koplo.

    Duh, 3 Anggota Polres Madiun Terpapar Corona dan Belasan Anggota Reaktif

    Di hadapan wartawan saat rilis kasus, pelaku KWN mengaku mendapatkan pil dobel L atau pil koplo itu dari Lapas Jombang. Ia tidak mengetahui siapa orang yang memasok pil koplo tersebut.

    “Saya ngambil barang itu dengan sistem ranjau. Itu dapat barang dari Lapas Jombang,” kata dia.

    Pelaku akan dikenai Pasal 197 ayat (1) dan/atau Pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.