Dishub Jatim Hapuskan Kewajiban Rapid Test Bagi Penumpang Pelabuhan

Dinas Perhubungan Jatim menghapus aturan yang mengharuskan penumpang di pelabuhan melakukan rapid test.

Dishub Jatim Hapuskan Kewajiban Rapid Test Bagi Penumpang Pelabuhan Ilustrasi, alat rapid test. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menghapuskan kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dishub Jatim telah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan ini per 24 Agustus 2020.

    Surat bernomor 552/333/113.6/2020 ini ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono ST MT. Surat ini keluar berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni, membenarkan dihapuskannya kewajiban penumpang melakukan rapid test saat akan menyeberang lewat pelabuhan.

    "Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni kepada wartawan, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (25/8/2020).

    Tambah 363 Kasus, Ini Persebaran Positif Covid-19 Jatim

    Setelah menerima surat tersebut, Fahmi mengaku hari ini langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi. Karena selama ini yang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP.

    "Kami selaku operator pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid test. Tugas kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan berjalan lancar dan tertib," tegasnya.

    KKP Masih Berlakukan Rapid Test

    Menurutnya, sampai saat ini rapid test di pintu masuk pelabuhan masih dilakukan pihak KKP Tanjungwangi. Karena KKP Tanjungwangi masih menunggu arahan dari pimpinannya. "Karena ini merupakan wilayah dari KKP," terangnya.

    4 Desa di Tulungagung Kekeringan, BPBD Pasok 10.000 Liter Air per Hari

    Fahmi optimis, jika sudah tidak ada kewajiban rapid test, maka trafik penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ketapang akan kembali normal. Baik yang menuju Bali maupun ke luar Bali. "Semenjak Covid-19, penumpang turun 98%, kendaraan roda dua turun 96%, roda empat pribadi kurang lebih turun 98%," tambahnya.

    Terpisah, Epidemiolog dari KKP Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja Tanjungwangi Banyuwangi, Sony Irawan, mengatakan pihaknya menunggu kebijakan terbaru dari kementerian, terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Pemprov Jatim.

    "Jadi sebelum ada kebijakan baru dari pusat, kami masih memberlakukan peraturan yang telah berlaku, dan masih mewajibkan rapid test," pungkasnya.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.