Gara-Gara Kaos, Penjual Nanas di Gresik Dianiaya 7 Pesilat hingga Meninggal
Lima orang anggota salah satu perguruan silat ditangkap polisi karena menganiaya seorang penjual nanas hingga meninggal di Pasar Gadung, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Madiunpos.com, GRESIK -- Lima orang anggota salah satu perguruan silat ditangkap polisi karena menganiaya seorang penjual nanas di Pasar Gadung, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penjual nanas itu dianiaya hingga meninggal dunia.
Kelima pelaku penganiayaan penjual nanas itu berinisial AER, MA, DNA, ALS, dan AJP.
Sedangkan korban berinisial EBA, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Korban EBA merupakan penjual nanas di depan Pasar Gadung dengan menggunakan kendaraan roda tiga.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Azis, mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula saat EBA berjualan nanas dengan mengenakan kaos bergambar perguruan silat. Saat sedang berjualan, korban didatangi tujuh anggota perguruan silat yang dalam kondisi mabuk.
Kemudian, kata dia, korban ditanya mengenai kaos yang dikenakan. Para pelaku tidak terima karena korban bukan anggota perguruan silat, tetapi mengenakan kaos perguruan silat itu.
Baca Juga: Membeludak, Ratusan Orang Mendaftar Jadi Anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Madiun
Hingga akhirnya tujuh pelaku itu menganiaya korban dengan membabi buta. Bahkan para pelaku menganiaya korban hingga pagi hari. Setelah dianiaya itu, korban pun meninggal dunia.
“Setelah ada kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (30/11/2022).
Setelah itu, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku. Kemudian dua hari setelahnya, tiga pelaku ditangkap.
Baca Juga: Pendonoran Darah Massal Kolaborasi KITA Diganjar Dua Penghargaan Muri
“Motifnya, para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” jelasnya yang dilansir dari jatim.polri.go.id.
Kapolres menyampaikan saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang hingga kini melarikan diri.
Kelima tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Susur Kali Cokel, Tempat Wisata Eksotis yang Wajib Dikunjungi saat di Pacitan
- Mobil Elf Rombongan Pengiring Pengantin Kecelakaan di Jombang, 17 Orang Alami Laki-Laki
- Ribuan Penonton Goyang Gayeng saat Konser Musik Ndarboy Genk-Shaggydog di Madiun
- Guru Agama Cabuli 5 Siswa SD di Trenggalek, Korban dapat Pendampingan Psikologi & Hukum
- Dari Ndarboy Genk hingga Shaggydog Siap Goyang Madiun Malam Ini
- Demokrat Dukung Anies Baswedan, Andi Mallarangeng: Koalisi Perubahan Segera Diresmikan
- Tiket Masuk Cuma Rp5.000, Pantai Marina Boom Banyuwangi Suguhkan Keindahan & Keseruan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.