Membeludak, Ratusan Orang Mendaftar Jadi Anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Madiun

Jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kota Madiun, Jawa Timur, membeludak hingga 300 orang.

Membeludak, Ratusan Orang Mendaftar Jadi Anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Madiun Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana. (Abdul Jalil/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kota Madiun, Jawa Timur, membeludak hingga 300 orang. Padahal yang dibutuhkan hanya 15 orang.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengatakan untuk tahapan Pemilu 2024 di Kota Madiun saat ini pendaftaran seleksi badan adhoc PPK. Pendaftaran telah dibuka sejak 20 November dan ditutup Selasa (29/11/2022) pukul 16.00 WIB.

    Wisnu menyampaikan jumlah pendaftar PPK mencapai 300 orang. Padahal yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan hanya lima orang, sehingga kebutuhan anggota PPK di Kota Madiun hanya 15 orang.

    “Ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu di Kota Madiun. Ini perlu diapresiasi,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

    Baca Juga: Pendonoran Darah Massal Kolaborasi KITA Diganjar Dua Penghargaan Muri

    Dia menuturkan untuk gaji ketua PPK saat ini senilai Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan gaji untuk anggota PPK senilai Rp2,2 juta per bulan.

    Gaji PPK pada Pemilu 2024, lanjut Wisnu, naik dibandingkan gaji PPK pada Pemilu 2019. Pada Pemilu sebelumnya, gaji ketua PPK senilai Rp1,5 juta per bulan dan gaji anggota PPK senilai Rp1,3 juta per bulan.

    Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan mengumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi pada 2 Desember 2022. Kemudian, peserta yang lolos seleksi adminitrasi bakal mengikuti Computer Assisted Test (CAT).

    “Rencananya tes CAT dilaksanakan di SMKN 1 Madiun pada tanggal 5, 6, dan 7 Desember,” ujarnya.

    Baca Juga: Alhamdulillah! 55.454 Keluarga di Ponorogo Terima Set Top Box TV Digital Gratis

    Pada seleksi PPK untuk Pemilu 2024 ini ada persyaratan tambahan yakni mnyertakan dokumen surat kesehatan yang menyatakan hasil pengukuran gula darah dan kolesterol.

    “Tujuannya, agar kita mendapat penyelenggara [Pemilu] yang kompeten dan sehat. Sehingga dapat melaksanakan tahapan dengan baik,” terang Wisnu.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.