Gelar Prostitusi Threesome, Pria Ini tawarkan Istri Rp300.000
Kepada pelanggan, tersangka mengaku korban adalah istrinya. Tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp300.000.
Madiunpos.com, SURABAYA - Seorang pria menawarkan layanan seks threesome anak di bawah diringkus. Tersangka diketahui sudah beroperasi sejak 2001 dan menawarkannya lewat media sosial.
Tersangka adalah BD, 39, warga Kota Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan korbannya masih berusia 16 tahun.
"Kejadiannya memang sudah lama. Kasusnya masih terus dikembangkan. Tersangka ditangkap pada 23 Januari 2021 di sebuah hotel di kawasan Juanda," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (10/3/2021).
2 Mahasiswa UIN Malang Peserta Diklat Silat Meninggal, 31 Panitia Diperiksa
"Tersangka BD ini seorang karyawan swasta alamatnya di Gadingrejo Kota Pasuruan. Dan korbannya masih di bawah umur," imbuh Gatot.
Gatot mengatakan tersangka yang beroperasi sejak 2001 diduga telah makan banyak korban. Namun terhadap korban, tersangka melakukannya sebanyak tiga kali. Korban sendiri kenal dengan tersangka sejak 2020.
"Bulan November tersangka mengenal korban. Selanjutnya tersangka sudah tiga kali melakukan atau menggunakan jasa korban," tuturnya.
Wow! Kota Madiun Terima Opini WTP Kali Keempat Beruntun
Patroli Siber
Menurut Gatot, praktik prostitusi threesome ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan polisi. Saat itu, pihaknya mencurigai tawaran layanan seks threesome di sebuah akun twitter dan aplikasi percakapan.
"Kronologi awalnya berasal dari patroli siber dari Subdit Krimsus Polda Jatim. Saat itu patroli siber menemukan akun twitter dan aplikasi WhatsApp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi di medsos," jelas Gatot.
Kepada pelanggan, tersangka mengaku korban adalah istrinya. Tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp300.000. Motif dari praktik ini adalah ekonomi.
Hajatan Dilarang, Ratusan Pekerja dan Pengusaha Hiburan Demo di Kantor Bupati Madiun
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam pasal berlapis. Adapun ancaman hukuman yakni 6 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman denda Rp1 miliar juga menantinya.
"Kami kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 296 KUHP ancaman hukuman enam tahun denda Rp1 miliar," tandas Gatot.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Buka Prostitusi Terselubung, 200 PSK di Malang Diringkus
- Bisnis Esek-Esek di Banyuwangi Dibongkar, Seorang Muncikari Diringkus
- Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome karena Terinspirasi Film Porno
- 6 Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Banyuwangi, Dalang Pacar Sendiri
- Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bos Tempat Indekos Diringkus
- Jadi Muncikari, Mahasiswa Tawarkan Anak di Bawah Umur via Medsos
- Prostitusi Online Janda Diungkap di Banyuwangi, Muncikari: Bantu Cari Uang dan Atasi Kesepian
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.