Hati-Hati! Tim Hunter Beraksi, Ada Denda hingga Rp500.000 bagi Pelanggar Protkes Covid-19

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 dilepas untuk bisa mendorong penegakan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Hati-Hati! Tim Hunter Beraksi, Ada Denda hingga Rp500.000 bagi Pelanggar Protkes Covid-19 Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan (Detikcom-Hilda Meilisa Rinanda)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Hati-hati bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur (Jatim) karena sekarang ada Tim Hunter. Forkopimda Jatim kini membentuk Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

    Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol. M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah. Tim ini akan terjun ke masyarakat untuk memburu para pelanggar Protkes.

    Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini terdiri atas 178 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan sukarelawan masyarakat. Untuk kendaraan tim, berupa 9 unit mobil tim (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil doubel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

    Manajer Persik Kediri Terjaring Razia, KTP Disita karena di Mobil Tak Pakai Masker

    Khofifah mengingatkan masyarakat senantiasa disiplin pada protokol kesehatan. Karena ada sejumlah instrumen perundang-undangan yang diterbitkan, baik dari pemerintah pusat berupa inpres, perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.

    Begitu juga dari Pemprov Jatim yang memiliki Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda, dan Pangdam. Selanjutnya Perda ini diikuti dengan pergub, perwali, dan perbup se-Jatim.

    Khofifah menyebut proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakan. Secara nasional, operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin, 14 September.

    Bentak-Bentak, Panitia Ospek Unesa Datangi Rumah Mahasiswa Baru dan Minta Maaf

     

    Penegakan Disiplin

    Operasi yustisi ini dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

    Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

    "Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Agar kepatuhan lebih masif mengingat penyebarannya masih terus berjalan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9/2020).

    Tragis! Susah Belajar Online, Anak Dianiaya Ibu Pakai Gagang Sapu hingga Meninggal

    Khofifah menambahkan Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI-Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.

    "Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi," imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol. M. Fadil Imran mengatakan sasaran operasi yustisi ada dua. Yakni mobil hunter dan stasioner. Stasioner bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Sedangkan mobil hunter untuk mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

    Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Perampokan, Belasan Tersangka Diringkus

     

    Sanksi Pidana

    Fadil menyebut hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp500.000 bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp50 juta.

    "Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," pungkasnya



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.