HIBURAN MALAM TRENGGALEK : Polisi Ancam Tutup Paksa Kafe yang Nekat Buka Selama Ramadan

HIBURAN MALAM TRENGGALEK : Polisi Ancam Tutup Paksa Kafe yang Nekat Buka Selama Ramadan Ilustrasi (google.img)

    Hiburan malam Trenggalek dilarang beroperasi selama Ramadan.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK - Kepolisian Resor Trenggalek mengancam menutup paksa semua tempat hiburan seperti kafe dan karaoke yang nekat beroperasi selama Ramadan 2016.

    "Kami akan segera gelar pasukan untuk memastikan seluruh polsek jajaran maupun polres menindaklanjuti pelarangan ini," kata Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya di Trenggalek, Sabtu (4/6/2016).

    Ia menegaskan polisi tidak akan berkompromi dengan pemilik/pengusaha kafe karaoke yang memaksa buka meski telah ada sosialisasi larangan operasionalitas tempat hiburan dewasa selama Ramadan.

    Namun Made menyatakan langkah represi hanya bersifat pembinaan dan penertiban bersama jajaram trantib atau Satpol PP selaku penegak perda.

    "Sanksinya karena ini payung hukumnya adalah Perda ya berupa tipiring [tindak pidana ringan], bisa denda hingga pencabutan izin. Namun yang terakhir ini ranahnya ada di pemda," ujarnya.

    Dalam menjalankan fungsi penertiban dan penindakan terhadap setiap unit usaha hiburan karaoke ataupun kafe/warung kopi yang terdapat perempuan-perempuan pemandu lagu atau sejenisnya, Polres Trenggalek menggunakan sandi baru, yakni Operasi Ramadania Semeru 2016.

    Sebagaimana hasil rapat koordinasi dengan jajaran forpimda (forum pimpinan daerah) dan FKUB (forum komunikasi umat beragama) yang digelar di Gedung Bawarasa Trenggalek, Jumat (3/6/2016), tercapai kesepakatan untuk melarang sama sekali seluruh aktivitas tempat hiburan seperti kafe-karaoke di wilayah tersebut.

    Kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam bentuk MoU (memorandum of understanding) itu, pemda selaku eksekutif akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan semacam surat edaran ke seluruh pemangku kepentingan di industri hiburan malam maupun kafe-karaoke di Trenggalek.

    "Kami akan memasang pengumuman larangan operasionalitas rumah atau kafe karaoke di setiap tempat hiburan dewasa yang ada di kota maupun pelosok kecamatan di Trenggalek," kata Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Yuli Prijanto.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.