Hilang Sehari, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Bengawan Madiun
Sesosok mayat pria lanjut usia ditemukan di Sungai Bengawan Madiun, Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (25/8/2021).
Madiunpos.com, MADIUN -- Sesosok mayat pria lanjut usia ditemukan di Sungai Bengawan Madiun, Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (25/8/2021). Sebelumnya, kakek-kakek bernama Sarimun itu hilang sehari.
Kapolsek Sawahan, AKP Samsul Hadi, mengatakan mayat pria berusia 65 tahun itu awalnya ditemukan warga dengan posisi tenggelam di Sungai Bengawan Madiun. Pria lansia itu sebelumnya menghilang sehari.
“Keluarga sudah mencarinya. Ternyata korban ditemukan dalam kondisi meninggal di sungai,” kata dia.
Sukses Tanam Melon Golden, Petani Madiun Raup Puluhan Juta Rupiah
Atas laporan penemuan mayat mengapung di sungai itu, pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk mengevakuasinya.
Samsul mengatakan hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh pria malang itu.
Diduga kakek Sarimun mengalami kecelakaan saat berada di dekat sungai. Keterangan dari keluarga, Sarimun selama ini memiliki riwayat penyakit stroke.
“Korban ini punya riwayat sakit stroke. Selama ini tinggal sendirian di rumah,” kata dia.
Ratusan Ibu Hamil di Madiun Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Sedangkan anak Sarimun tinggal di rumah yang berbeda. Sehingga anaknya tidak bisa setiap saat mengetahui keberadaan pria lansia itu.
Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut. Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka dan selanjutnya dimakamkan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.