Ratusan Ibu Hamil di Madiun Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ratusan ibu hamil di Kota Madiun mulai disuntik vaksin Covid-19, Rabu (25/8/2021).
Madiunpos.com, MADIUN -- Ratusan ibu hamil di Kota Madiun mulai disuntik vaksin Covid-19, Rabu (25/8/2021). Ibu hamil yang divaksinasi yakni usia kandungannya mulai 13 pekan hingga 34 pekan.
Vaksinasi bagi ibu hamil ini difokuskan di RSUD Kota Madiun. Pantauan di lokasi, puluhan ibu hamil menunggu untuk dilakukan vaksinasi. Sebelum disuntik vaksin, mereka menjalani skrining terlebih dahulu seperti pada umumnya warga yang akan divaksinasi.
Penanggungjawab Vaksinasi Ibu Hamil Kota Madiun, Priyo Raharj, mengatakan ada sekitar 300 ibu hamil yang divaksinasi Covid-19. Vaksinasi ini dilakukan selama dua hari, Rabu-Kamis (25-26/8/2021). Untuk ibu hamil yang mengikuti vaksinasi ini sudah melalui pendataan dari Puskesmas.
PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, 5 Daerah di Madiun Raya Berstatus Level 4
“Untuk hari pertama ini ada sekitar 180 ibu yang hamil yang dijadwalkan vaksinasi. Data ibu hamil itu dari masing-masing Puskesmas. Untuk hari ini ibu hamil dari Puskesmas Manguharjo, Ngegong, dan Demangan. Sedangkan besok dari Banjarejo, Sukosari, dan Tawangrejo,” jelas dia.
Priyo menyampaikan ibu hamil yang diperbolehkan untuk divaksinasi ini dnegan usia kehamilan lebih dari 13 pekan sampai 34 pekan. Sedangkan untuk yang memasuki waktu melahirkan, vaksinasi ditunda hingga setelah melahirkan.
Dia menegaskan vaksinasi bagi ibu hamil ini tidak membahayakan bagi kandungan maupun janin. Terlebih, vaksinasi ini telah direkomendasikan oleh dokter spesialis kandungan dan IDI.
“Vaksinasi ibu hamil ini menggunakan vaksin jenis Sinovac,” ujar dia.
Dua Pekan ASN Madiun Belanja di Lapak UMKM, Perputaran Uang Capai Rp1 Miliar
Lebih lanjut, Priyo meminta supaya para ibu hamil tidak takut untuk disuntik vaksin Covid-19 ini. Vaksinasi ini untuk keamanan dan kesehatan ibu beserta janinnya.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007-2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dalam SE itu disebutkan syarat yang harus dipenuhi ibu hamil yang akan menjalani vaksinasi:
- Usia kehamilan sudah masuk trimester pertama atau lebih dari 13 pekan
- Suhu tubuh saat divaksin tidak lebih dari 37,5 derajat celcius, jika melebihi vaksinasi ditunda
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg, jika hingga lima kali pengukuran dengan jarak 10 menit tetap melebihi ambang tersebut vaksinasi ditunda
- Tidak memiliki keluhan kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan sakit kepala
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya
- Tidak ada penyakit komorbid berupa penyakit jantung, DM, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid atau hipotiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam keadaan terkontrol
- Ibu hamil yang menderita autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Bagi yang sedang mengalami pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan pernah melakukan transfusi darah juga tidka dapat melakukan vaksin saat itu
- Bagi yang sedang menjalani pengobatan immunosuppressant seperti kemoterapi juga harus ditunda setelah selesai pengobatan
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.