Ratusan Ibu Hamil di Madiun Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ratusan ibu hamil di Kota Madiun mulai disuntik vaksin Covid-19, Rabu (25/8/2021).

Ratusan Ibu Hamil di Madiun Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sejumlah ibu hamil menunggu skrining sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19 di RSUD Kota Madiun, Rabu (25/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Ratusan ibu hamil di Kota Madiun mulai disuntik vaksin Covid-19, Rabu (25/8/2021). Ibu hamil yang divaksinasi yakni usia kandungannya mulai 13 pekan hingga 34 pekan.

    Vaksinasi bagi ibu hamil ini difokuskan di RSUD Kota Madiun. Pantauan di lokasi, puluhan ibu hamil menunggu untuk dilakukan vaksinasi. Sebelum disuntik vaksin, mereka menjalani skrining terlebih dahulu seperti pada umumnya warga yang akan divaksinasi.

    Penanggungjawab Vaksinasi Ibu Hamil Kota Madiun, Priyo Raharj, mengatakan ada sekitar 300 ibu hamil yang divaksinasi Covid-19. Vaksinasi ini dilakukan selama dua hari, Rabu-Kamis (25-26/8/2021). Untuk ibu hamil yang mengikuti vaksinasi ini sudah melalui pendataan dari Puskesmas.

    PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, 5 Daerah di Madiun Raya Berstatus Level 4

    “Untuk hari pertama ini ada sekitar 180 ibu yang hamil yang dijadwalkan vaksinasi. Data ibu hamil itu dari masing-masing Puskesmas. Untuk hari ini ibu hamil dari Puskesmas Manguharjo, Ngegong, dan Demangan. Sedangkan besok dari Banjarejo, Sukosari, dan Tawangrejo,” jelas dia.

    Priyo menyampaikan ibu hamil yang diperbolehkan untuk divaksinasi ini dnegan usia kehamilan lebih dari 13 pekan sampai 34 pekan. Sedangkan untuk yang memasuki waktu melahirkan, vaksinasi ditunda hingga setelah melahirkan.

    Dia menegaskan vaksinasi bagi ibu hamil ini tidak membahayakan bagi kandungan maupun janin. Terlebih, vaksinasi ini telah direkomendasikan oleh dokter spesialis kandungan dan IDI.

    “Vaksinasi ibu hamil ini menggunakan vaksin jenis Sinovac,” ujar dia.

    Dua Pekan ASN Madiun Belanja di Lapak UMKM, Perputaran Uang Capai Rp1 Miliar

    Lebih lanjut, Priyo meminta supaya para ibu hamil tidak takut untuk disuntik vaksin Covid-19 ini. Vaksinasi ini untuk keamanan dan kesehatan ibu beserta janinnya.

    Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007-2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dalam SE itu disebutkan syarat yang harus dipenuhi ibu hamil yang akan menjalani vaksinasi:

    1. Usia kehamilan sudah masuk trimester pertama atau lebih dari 13 pekan
    2. Suhu tubuh saat divaksin tidak lebih dari 37,5 derajat celcius, jika melebihi vaksinasi ditunda
    3. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg, jika hingga lima kali pengukuran dengan jarak 10 menit tetap melebihi ambang tersebut vaksinasi ditunda
    4. Tidak memiliki keluhan kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan sakit kepala
    5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya
    6. Tidak ada penyakit komorbid berupa penyakit jantung, DM, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid atau hipotiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam keadaan terkontrol
    7. Ibu hamil yang menderita autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
    8. Bagi yang sedang mengalami pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan pernah melakukan transfusi darah juga tidka dapat melakukan vaksin saat itu
    9. Bagi yang sedang menjalani pengobatan immunosuppressant seperti kemoterapi juga harus ditunda setelah selesai pengobatan


    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.